Pilihan-Rakyat.com, Bandung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengaku masih mengalami kesulitan dalam memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi demonstrasi yang ditangkap sejak Jumat (29/8). Hingga kini, akses advokasi dari lembaga bantuan hukum dinilai masih dibatasi oleh aparat kepolisian.
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (10/9), LBH Bandung menyebut telah menerima sedikitnya 230 laporan terkait orang hilang usai demonstrasi. Sejauh ini ada sekitar 100 orang dilaporkan sudah dibebaskan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, 48 orang mengalami luka-luka, dan 69 orang lainnya masih belum diketahui statusnya.
LBH Bandung juga menyoroti kondisi korban yang ditangkap. Banyak di antaranya mengalami luka serius, mulai dari memar, bengkak, hingga patah tulang akibat dugaan tindak kekerasan saat penangkapan.
Namun, upaya LBH untuk memberikan bantuan hukum menemui hambatan. Polda Jawa Barat, menurut LBH Bandung, menutup akses pendampingan hukum dengan alasan proses pemeriksaan harus terlebih dahulu diselesaikan. Bahkan setelah pemeriksaan selesai, polisi tetap tidak memberikan kesempatan bagi LBH Bandung untuk melakukan advokasi.
LBH Bandung menegaskan, pembatasan akses bantuan hukum tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kedua regulasi itu menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan
Hingga saat ini, LBH Bandung masih belum mengetahui jumlah pasti demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka maupun yang ditahan. Oleh karena itu, LBH menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, antara lain:
- Mendesak Polda Jabar segera membuka data lengkap orang-orang yang ditangkap, ditahan, dan dibebaskan sejak 29 Agustus 2025.
- Mendesak agar seluruh korban penangkapan sewenang-wenang segera dibebaskan tanpa syarat, serta diberikan pemulihan berupa pemenuhan hak kesehatan dan ganti rugi.
- Mendorong Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI dan lembaga pengawas independen lainnya untuk segera turun tangan dan menyelidiki praktik pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian.
- Memastikan seluruh proses hukum yang berjalan menjamin prinsip due process of law, termasuk hak atas bantuan hukum sejak awal.