b2

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

By Wildan Alwi Hafiz September 5, 2025
ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S

Pilihan-Rakyat.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan penetapan tersangka itu setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi serta empat ahli. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti, pada hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu NAM selaku Mendikburistek 2019–2024,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (04/09).

Penyidik menemukan dugaan keterlibatan Nadiem sejak awal 2020 dalam proyek pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS. Ia disebut menggelar rapat dengan jajarannya untuk mengarahkan penggunaan Chromebook dari Google, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai. “Spesifikasi teknis yang dibuat sejak awal sudah mengunci pada Chrome OS,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp980 miliar. Angka pasti masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kejagung menyatakan masih akan mendalami peran pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan penyedia. “Hal-hal terkait keuntungan dan pihak yang terlibat masih dalam proses pendalaman”, ujarnya.

Berita Terkait