b2

DPR Respon Tuntutan Publik dengan 6 Keputusan Tegas

By Amar Amir S. Nahdi September 6, 2025
Tangkapan Layar dari Youtube DPR RI

Pilihan-Rakyat.com – Setelah gelombang desakan publik yang tak kunjung reda, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya merilis enam keputusan yang diklaim sebagai langkah awal untuk merespons gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025), usai rapat konsultasi tertutup bersama pimpinan fraksi di Senayan pada Kamis, 4 September 2025. Dalam pernyataannya, Dasco menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan mendalam terkait tuntutan masyarakat yang selama ini memprotes gaya hidup mewah, fasilitas berlebihan, dan minimnya transparansi lembaga legislatif.

Berikut adalah keenam poin keputusan tersebut:

1. Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR
Seluruh anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan senilai sekitar Rp 50 juta per bulan, efektif mulai 31 Agustus 2025.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
DPR menghentikan sementara seluruh perjalanan kerja luar negeri, kecuali untuk undangan kenegaraan resmi, mulai 1 September 2025.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
Evaluasi akan dilakukan dan kemudian memotong fasilitas seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi untuk anggota DPR.

4. Penghentian Pembayaran Hak Keuangan bagi Anggota Dinonaktifkan
Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak finansial dari DPR.

5. Koordinasi Penanganan Penonaktifan Anggota DPR
Pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk bekerja sama dengan mahkamah partai dalam menindaklanjuti anggota yang telah dinonaktifkan .

6. Penguatan Transparansi dan Partisipasi Publik
DPR berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan dan melibatkan publik secara lebih aktif dalam proses legislasi dan kebijakan publik .

Keputusan penting tersebut tidak hanya diumumkan secara lisan, tetapi juga diperkuat melalui penandatanganan resmi oleh jajaran pimpinan tertinggi DPR RI, sebagai bentuk legitimasi politik dan komitmen kelembagaan. Dokumen keputusan itu ditandatangani oleh Ketua DPR, Puan Maharani, bersama para wakil ketua yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Keempat pimpinan lembaga legislatif tersebut mewakili kekuatan politik yang berbeda di Senayan, sehingga penandatanganan ini disebut sebagai simbol kesepakatan lintas fraksi untuk menindaklanjuti desakan publik. Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya menjadi pernyataan sepihak, tetapi juga memiliki dasar politik yang lebih luas dan mengikat seluruh unsur DPR.

Berita Terkait