Pilihan-Rakyat.com. Jakarta- Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem Makariem mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi, angkat bicara terkait kasus yang terjadi pada Nadiem Makariem. Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya sama seperti kasus Tom Lembong yang tidak terbukti menerima aliran dana.
Pernyataan itu diucapkan oleh Hotman Paris setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makariem sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli Laptop,” kata Hotman dikutip dari Antara, (5/9/2025)
Selain itu, Hotman turut mengomentari terkait penyataan dari Kejaksaan Agung perihal pertemuan Nadiem Makariem dengan pihak Google Indonesia. Menurut Hotman, klien nya tidak pernah menyepakati penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.
Nadiem terjerat atas Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah penetapan sebagai tersangka atas kasus tersebut, Nadiem Makariem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan


