Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan yang meminta agar syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi minimal lulusan sarjana (S1).
Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan oleh MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan amar putusan itu.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dari Fakultas Hukum Universitas Nasional. Ia keberatan terhadap sejumlah pasal tentang pemilu dan pilkada, diantaranya Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mengutip Antara, gugatan perihal syarat minimal pendidikan bagi capres-cawapres ini bukan kali pertama diajukan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan permohonan serupa juga pernah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menilai belum ada alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. Pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 otomatis digunakan sebagai dasar dalam menjawab dalil permohonan Hanter pada perkara ini.
“Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ucap Ridwan sebagaimana dikutip Antara.