b2

DPR RI Sahkan Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan: Momentum Baru untuk Arah Kebijakan Pariwisata Nasional

By Amar Amir S. Nahdi October 2, 2025
Sumber Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen

Pilihan-Jakarta.com, Jakarta – DPR RI resmi mengetok palu pengesahan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dengan begitu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata kini telah sah menjadi undang-undang baru yang mengatur arah kebijakan sektor pariwisata nasional. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, salah satu agenda utamanya adalah menetapkan keputusan parlemen terkait RUU Kepariwisataan.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam rapat paripurna Kamis (2/10).

Dilansir dari Antara News, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa revisi Undang-undang Kepariwisataan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan arah pembangunan pariwisata dengan tantangan zaman. Menurutnya, pariwisata di Indonesia tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi semata, melainkan juga harus memperhatikan dimensi inklusivitas, keberlanjutan, serta pemberdayaan masyarakat lokal.

Revisi undang-undang ini membawa sejumlah perubahan mendasar. Konsep pariwisata kini tidak lagi hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam dan keuntungan finansial, melainkan diposisikan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di dalam undang-undang baru ini, turut diperkenalkan istilah-istilah penting seperti ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta pelestarian budaya sebagai bagian integral dari pembangunan pariwisata.

 

Berita Terkait