Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari istana terkait langkah reformasi di tubuh kepolisian.
Yusril mengatakan bahwa Presiden telah membentuk Komisi Reformasi Polri sebagai upaya untuk menjalankan tugas pembenahan pada institusi penegak hukum tersebut. Pembentukan tim ini nantinya dijalankan berdasarkan arahan Presiden Prabowo langsung.
“Presiden sudah membentuk Komisi Reformasi Polri. Siapa menteri yang ditunjuk, dialah yang nantinya akan membahas persoalan ini,” ujarnya setelah menghadiri kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (2/10)
Ia menegaskan Kemenko Kumham Imipas tidak berwenang menangani masalah reformasi Polri ini karena sudah diserahkan sepenuhnya kepada Presiden.
“Kalau Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sendiri belum berani mengambil suatu inisiatif, karena hal itu sudah diambil alih Presiden,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril juga menyebut, Tim Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan inisiatif internal Polri, terpisah dari komisi yang dibentuk Presiden.