Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen. Wacana ini muncul sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
“Kita akan lihat nanti, bisa tidak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, seperti dikutip dari Antara News, Senin (14/10/2025).
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa keputusan penurunan tarif pajak tersebut masih dalam tahap kajian dan belum bersifat final. “Tapi kita pelajari dulu, hati-hati,” tambahnya.
Tarif PPN di Indonesia sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah sempat berencana menaikkan lagi menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah atau yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Adapun barang dan jasa yang termasuk kategori mewah antara lain rumah atau apartemen dengan nilai jual tinggi, balon udara, hingga beberapa jenis senjata api. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan fiskal yang adaptif, pertumbuhan ekonomi nasional dapat tetap terjaga sembari memastikan masyarakat tidak terbebani oleh tekanan inflasi dan kenaikan harga barang.