b2

LBH Pilihan Rakyat Dampingi Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Anggota Brimob

By Wildan Alwi Hafiz October 15, 2025
Ilustrasi Penganiayaan. (iStock/Mikhail Seleznev)

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilihan Rakyat mendampingi keluarga korban dalam menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa (14/10).

Korban, Zainal (32), seorang penjaga toko yang akrab disebut “warung Madura,” dikabarkan menderita luka parah pada mata kiri hingga mengalami kebutaan permanen akibat penganiayaan tersebut.

Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen LBH Pilihan Rakyat dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adam Hasan, selaku kuasa hukum dari keluarga korban, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi dan memastikan hak-hak korban serta keluarganya terlindungi sepenuhnya.

“Kita akan telusuri terus sampai sesuatu ini berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, kita sudah minta keterangan penyidik barusan dan sudah mendapatkan keterangan yang semestinya,” ujar Adam.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat dini hari, 19 Juli 2025, di toko Radar Madura Mart. Saat itu, seorang pria tak dikenal datang untuk membeli rokok dan meminta pembayaran melalui QRIS.

Lantaran sistem pembayaran digital sedang offline, Zainal sempat beralih melayani pembeli lain. Tindakan ini memicu kemarahan pria tersebut yang kemudian langsung memukul Zainal.

Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali bersama seorang rekannya dan kembali melakukan penganiayaan. Pelaku, yang kemudian diketahui bernama Edison (29), diduga merupakan anggota Brimob.

Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri pada hari yang sama. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan perkembangan berarti terkait penanganan kasus itu.

“Kami sudah melapor sejak hari kejadian, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami hanya ingin keadilan untuk Zainal,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Hingga berita ini dimuat, korban masih menjalani proses pemulihan di salah satu rumah sakit di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepolisian: Kasus Sudah Tahap Penyidikan

Panit Reskrim Polsek Gunung Putri, Ipda Rudolfh, menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob terhadap penjaga toko tersebut telah masuk tahap penyidikan. “Sudah dalam proses tahap penyidikan,” terangnya saat ditemui di Polsek Gunung Putri, Selasa (14/10)

Ia menjelaskan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka. Salah satu kendala yang dihadapi adalah kelengkapan keterangan medis dari rumah sakit di Sumenep, Madura, tempat korban melakukan pemulihan akibat luka serius di mata kiri.

Polisi juga memastikan terus berkoordinasi dengan satuan Brimob. Menurut Rudolfh, pelaku telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah bertindak kooperatif. Mau mengakui kesalahannya,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 351 KUHP, pelaku terancam hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan, dan dapat diperberat hingga lima tahun apabila penganiayaan yang dilakukan menimbulkan luka berat pada korban.

Berita Terkait