b2

Praperadilan Aktivis Lokataru, Majelis Hakim PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pemohon

By Wildan Alwi Hafiz October 17, 2025
Kuasa Hukum Delpedro mendatangi wartawan pasca sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (17/10). (PilihanRakyat/Inayah Safitri)

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dan kawan-kawan, Jumat (17/10). Namun, dalam persidangan tersebut pihak pemohon tidak dihadirkan.

Delpedro, yang dikenal sebagai pemimpin lembaga advokasi Lokataru, mengajukan gugatan praperadilan guna menangguhkan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 32/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Delpedro menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang sah.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar kuasa hukum Delpedro.

Menurut tim kuasa hukum, terdapat dua alasan utama yang mendasari permohonan praperadilan tersebut, yakni dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup.

“Alasan pertama yaitu tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah, itu yang pertama. Yang kedua itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, yaitu sebagai saksi kepada Delpedro,” jelasnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Senin depan (20/10) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait gelombang demonstrasi beberapa bulan terakhir. Enam tersangka itu adalah:

  1. Delpedro Marhaen (DMR) — Direktur Lokataru Foundation dan admin akun Instagram @lokataru_foundation;
  2. Muzaffar Salim (MS) — staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar;
  3. Syahdan Husein (SH) — admin akun Instagram @gejayanmemanggil;
  4. Khariq Anhar (KA) — admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat;
  5. RAP — admin akun Instagram @RAP, diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir di lapangan;
  6. Figha Lesmana (FL) — admin akun TikTok @fighaaaaa.

Berita Terkait