Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dan kawan-kawan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Dalam sidang tersebut, pihak termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Bahwa termohon menyatakan dengan tegas agar kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, saat memberikan jawaban atas praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Iverson mengatakan pihaknya telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup dengan didukung barang bukti sehingga penetapan tersangka sah secara hukum.
“Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat,
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan melakukan pengamanan atas penilaiannya sendiri. Ia juga menjelaskan anggota kepolisian memiliki direksi melakukan tindakan hukum.
“Bahwa berdasarkan prosedur tetap nomor 1 tahun 2010 atau Protap tentang penanggulangan tindakan anarki, dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi, untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu Termohon melakukan penangkapan,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan Siang ini dengan agenda pembacaan tanggapan atas jawaban termohon (replik) oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 32/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL .Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Delpedro menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang sah.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar kuasa hukum Delpedro.