Pilihan-Rakyat.com, Jakarta-Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Zainal Habip (32), warga Sumenep, di Bogor terhambat akibat belum diterimanya balasan surat permintaan keterangan ahli dari RSU Sumekar, Sumenep. Kelambatan ini dikeluhkan oleh Penyidik Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang telah mengirimkan surat resmi sejak pertengahan Oktober 2025.
Kasus yang bermula dari peristiwa pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, di Warung Radar Madura Mart, wilayah Gunung Putri, Bogor. Korban, Zainal Habip, mengalami kebutaan permanen pada mata kirinya akibat pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda E. R. W. (29).
Berdasarkan keterangan saksi, insiden dipicu masalah pembayaran menggunakan QRIS yang gagal beberapa kali. Saat Zainal menyampaikan bahwa sistem sedang offline, pelaku merasa tersinggung dan langsung memukulnya hingga tersungkur. Beberapa menit kemudian, pelaku kembali bersama seorang rekan dan kembali menghajar korban, mengakibatkan luka serius pada mata Zainal yang mengalami buta mata kiri permanen. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh istri korban dan sejumlah orang di lokasi.
Setelah hampir empat bulan berjalan, penyidikan kasus ini menemui kendala. Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Bogor, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Ahli secara resmi kepada RSU Sumekar Sumenep pada 9 Oktober 2025. Surat tersebut diterima oleh pihak rumah sakit pada 18 Oktober 2025.
Namun, hingga berita ini diturunkan-atau lebih dari dua minggu sejak surat diterima-penyidik di Bogor belum juga menerima balasan apa pun. Keterangan ahli medis dari RSU Sumekar dinilai krusial untuk memperkuat berkas penyidikan dan memahami tingkat keparahan luka korban secara medis.
Upaya komunikasi juga telah dilakukan oleh keluarga korban dan Tim LBH Pilihan Rakyat-Jakarta, namun sama-sama belum memperoleh tanggapan resmi.
Merespons hal ini, Direktur Eksekutif LBH Pilihan Rakyat, Sarlin Wagola, menyayangkan sikap dari RSU Sumekar. Dalam keterangannya kepada media pada 28 Oktober 2025, Sarlin menilai sikap rumah sakit tersebut tidak mencerminkan profesionalisme sebuah lembaga pelayanan publik.
“Lambatnya respons pihak RSU Sumekar menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Mestinya mereka lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, apalagi ini menyangkut korban ketidakadilan,” tegas Sarlin Wagola.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini menimbulkan kejanggalan dan patut dipertanyakan, mengingat surat dari kepolisian bersifat penting dan berkaitan langsung dengan proses penyidikan kasus pidana.
Hingga saat ini, RSU Sumekar Sumenep belum memberikan keterangan resmi kepada publik maupun pihak kepolisian terkait alasannya tidak merespons surat permintaan keterangan tersebut. Polsek Gunung Putri dan kuasa hukum korban terus berharap rumah sakit segera memberikan balasan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan.


