b2

JK Geram, Lahan Milik Kalla Group di Tanjung Bunga Makassar Diklaim Pihak Lain

By SARLIN WAGOLA November 6, 2025
sumber: cnnindonesia.com/ilham. Mantan Wapres RI Ke-10 Yusuf Kalla marah tanahnya diserobot pihak lain.

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta-Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyatakan kegeramannya atas gangguan terhadap lahan milik perusahaannya, PT Hadji Kalla, seluas 164.151 meter persegi (sekitar 16,4 hektare) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

Lahan tersebut diketahui telah dibeli PT Hadji Kalla dari ahli waris keluarga Kareng Idjo, keturunan Raja Gowa, sejak tahun 1993. Kepemilikan perusahaan keluarga besar Kalla Group itu didukung oleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh BPN Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Namun, situasi di lapangan memanas setelah sekelompok orang mengklaim area tersebut dan melakukan aktivitas di lokasi. Aksi itu disebut berkaitan dengan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), pengembang kawasan Tanjung Bunga, yang mengaku melaksanakan putusan perkara lama Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo. No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hadi S., menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kaitan dengan perkara yang menjadi dasar eksekusi GMTD.

“Kami bukan pihak dalam perkara itu, sehingga tidak ada dasar hukum bagi pihak mana pun untuk mengeksekusi lahan yang sah dimiliki PT Hadji Kalla,” ujar Hadi S., dikutip dari SindoMakassar (4/11/2025).

Menyikapi situasi tersebut, Jusuf Kalla turun langsung meninjau lokasi lahan yang berada di seberang Trans Studio Mall Makassar, tempat perusahaannya tengah mengembangkan proyek properti terintegrasi. Dalam kunjungan itu, JK mendesak aparat penegak hukum agar bersikap netral dan profesional, tanpa memihak pada kepentingan tertentu.

“Kita harus tegakkan keadilan. Kalau hukum tidak adil, maka negara akan kehilangan kepercayaan rakyat,” tegas JK di lokasi, seperti diberitakan GoSulsel.com.

Pihak PT Hadji Kalla menyatakan akan tetap melanjutkan pembangunan dan pemagaran di area yang disengketakan sambil menempuh jalur hukum. Perusahaan juga meminta dukungan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas kawasan Tanjung Bunga agar tidak terjadi benturan di lapangan.

Sengketa lahan di kawasan strategis tersebut kini menjadi sorotan publik, karena melibatkan dua entitas besar dengan kepentingan ekonomi penting di Makassar. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai batas wilayah sah antara lahan milik PT Hadji Kalla dan area yang diklaim oleh PT GMTD.

Berita Terkait