b2

Negara Sudah Seharusnya Memberikan Gelar Pahlawan Untuk Soeharto

By SARLIN WAGOLA November 11, 2025
Arwan Wabula (Aktivis PP Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam)

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Langkah pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada mantan presiden ke 2 RI, Soeharto, sejatinya sudah layak diberikan sebagai bentuk apresiasi jasa besar beliau kepada bangsa Indonesia.

Sebagaimana publik sudah diketahui pada 10 November 2025 presiden Prabowo telah memberikan gelar Pahlawan Nasional ke 10 tokoh, diantara-Nya ialah Soeharto dengan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Selain Soeharto, presiden Prabowo juga memberi gelar pahlawan terhadap mantan presiden ke 4, Abdurrahman Wahid atau yang disapa dengan (Gus Dur).

Kendatipun demikian keputusan tersebut melahirkan perdebatan kusir perihal kelayakan salah satu keputusan presiden dalam memberikan gelar pahlawan kepada kedua mantan presiden RI tersebut, ialah penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, khususnya dari kalangan aktivis, akademik dan beberapa tokoh di Indonesia, mereka menilai penganugerahan tersebut merupakan suatu keputusan tidak pantas dengan dalih rekam jejak kelam era kepresidenan Soeharto dalam keterlibatan skandal pelanggaran HAM dan mega korupsi.

Terlepas dari gonjang-ganjing tersebut bagi saya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih holistik dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan bagi setiap warga negara yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Atas dasar inilah saya menilai bahwa langkah pemerintah tersebut di atas sudah tepat dilakukan dan saya meyakini bahwa langkah ini bukan tanpa dasar apalagi atas dasar kepentingan politik sesaat melainkan sebuah kesadaran sebagai sebuah bangsa besar.

Saya memulai apa itu pahlawan, jika mengeksplorasi definisi pahlawan dalam beberapa referensi seperti KBBI, “Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani.

Kemudian merujuk pengertian pahlawan dalam Pasal 1 ayat 4 UU No. 20 Tahun 2009, yang menyebutkan “Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia”.

Berangkat dari beberapa penjelasan pengertian pahlawan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa secara substantif memiliki makna yang sama, yaitu menekankan pada pengabdian totalitas untuk kemanfaatan bangsa dan negara. Dari definisi tersebut kemudian dapat kita jadikan rujukan dalam menilai kelayakan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Lalu kaitannya dengan konteks pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto jika kemudian mengacu pada penekanan definisi di atas secara eksplisit telah memenuhi unsur kelayakan dalam mendapatkan anugerah gelar pahlawan itu, dan ini akan dibuktikan dengan data-data yang akan saya uraikan di berikutnya.

Selain itu secara kriteria sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 24 dan 25 UU No. 20 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus memenuhi syarat umum dan khusus:

Syarat umum jadi pahlawan nasional dalam ketentuan dalam Pasal 24 meliputi:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kemudian syarat jadi pahlawan nasional secara khusus terdiri atas:

  1. Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
  2. Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  3. Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

Kedua syarat tersebut jika ditelaah pada setiap point-point-Nya telah mempertegas kelayakan seorang Soeharto untuk mendapatkan gelar pahlawan itu, hal ini dapat kita buktikan dengan fakta sejarah bahwa kontribusi Soeharto dengan kebijakan-kebijakan strategisnya telah melakukan berbagai pencapaian signifikan di beberapa sektor penting bagi bangsa Indonesia, dan hingga saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia mengakui keberhasilan pada masa kepemimpinan Soeharto.

Berdasarkan data Survei Indo Barometer dalam berkala sejak tahun 2011 menggelar survei nasional dengan topik “Evaluasi 13 Tahun Reformasi dan 18 Bulan Pemerintahan SBY-Boediono” Hasil survei tersebut menunjukkan angka 40, 9 persen responden menilai Soeharto lebih baik dibandingkan dengan era Soekarno dan era Reformasi. Hanya setengahnya, atau 22, 8 persen responden mengatakan era Reformasi lebih baik dibandingkan dengan periode lainya.

Kemudian pada tahun 2018 lembaga survei Indo-Barometer kembali menggelar survei evaluasi dalam tajuk 20 tahun reformasi dan mengukur tingkat keberhasilan pemimpin.

Hasil survei tersebut menunjukkan sebanyak 32,9 persen masyarakat masih menilai Soeharto berhasil memimpin Indonesia. Posisi kedua ditempati Soekarno 21,3 persen, dan ketiga ditempati Jokowi 17,8 persen. Begitu pula ada aspek pertumbuhan ekonomi diera kepemimpinan Soeharto juga lebih baik jika dibandingkan dengan orde lama maupun orde Reformasi.

Kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Soeharto ini tidak lepas dari keberhasilan beliau dalam menggalang pembangunan ekonomi dengan slogan “Politik No, Ekonomi Yes”, hal ini dibuktikan dari berbagai sumber menunjukkan pertumbuhan ekonomi di era Soeharto mengalami pertumbuhan ekonomi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia dengan persentase pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai 7-8 persen per tahun antara 1967-1998, bahkan laju pertumbuhan ekonomi pernah mencapai 10,9 persen pada 1968.

Selain itu Paper Bank Dunia pernah merilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan judul “Rapid Growth, Weak Institution” data tersebut mengungkapkan ekonomi Indonesia di era Orde Baru tumbuh rata-rata 7 persen.

Begitu pula dengan awal mula fase transformasi Industri di Indonesia juga terjadi diera orde baru atau kepemimpinan Soeharto yang menjadi orientasi kebijakannya hal ini ditandai dengan pembentukan Tim Pelaksana Pengembangan Industri Strategis (TPPIS), sehingga kemudian melahirkan beberapa pengembangan industri, seperti industri manufaktur, industri hasil pertanian dan sebagainya.

Dampak dari kebijakan industrialisasi tersebut sangat berperan dalam mendukung keberhasilan kedaulatan program swasembada pangan di Indonesia pada saat itu. Inilah kemudian para ahli ekonomi menilai sebagai fase modernisasi institusi negara yang paling penting bagi masa depan Indonesia sebagai negara berkembang dengan kapasitas industrial.

Sekilas keberhasilan Soeharto dalam meletakan fondasi kebangkitan Indonesia, maka sebagai sebuah bangsa besar perlu juga untuk di sikapi dengan objektif dan sikap kedewasaan di tengah menguatnya isu sentimen terhadap Soeharto. Kemudian kita harus mengakui bahwa dalam setiap kepemimpinan di negara ini selalu mewariskan dua sisi yaitu baik dan buruk, dalam ungkapan Prof. M. Josua Sembering kepemimpinan selalu meninggalkan dua sisi: jasa dan luka.

Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa setiap mantan presiden di negeri ini dipastikan tidak ada yang alfa dari kasus-kasus Hak Asasi Manusia maupun bentuk kasus lainya yang dilakukan oleh setiap mantan presiden RI sejak negara ini merdeka.

Jika kemudian pemberian gelar pahlawan harus menggunakan pendekatan tanpa rekam jejak kasus atau persoalan hukum khususnya pada setiap pemberian gelar pahlawan terhadap mantan presiden, maka dengan saya mengatakan bahwa pemberian gelar pahlawan terhadap beberapa mantan presiden baik presiden Soekarno maupun Abdurrahman Wahid yang baru saja di anugerahkan gelar pahlawan harus dibatalkan demi hukum karena keduanya juga memiliki rekam jejak kasus hukum.

Oleh karena itu, sesuatu yang tidak adil dan setara jika gelar pahlawan hanya memberikan sebagian mantan presiden saja dan menegasikan yang lainnya.

Karenanya langkah yang ditempuh pemerintah ini seharusnya perlu untuk disikapi dengan kedewasaan, dalam ungkapan Reyhan Fathoni bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui jasa siapa pun yang telah bekerja dan berperan besar dalam membangun negara.

Terlalu naif jika kontribusi besar seorang pemimpin di negara ini kemudian tidak diakui karena lain hal, yang sebenarnya semua memiliki hal itu, dan terlalu ambisius jika melayangkan kritik hanya terhadap sosok tertentu namun mengabaikan sosok lainya.

Jadi pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya sekadar simbolis melainkan merupakan suatu langkah yang merefleksikan dalam menata kembali ingatan bangsa secara lebih adil dan setara, negara harus mengapresiasi bagi siapa saja warga negara yang dengan segenap kemampuannya untuk berjasa kepada bangsa dan negara.

Dalam ungkapkan oleh Fathony memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya sebatas memberikan penghargaan kepada tokoh, melainkan sebuah pengakuan di mana ada masa ketika Indonesia bangkit dan membangun fondasi kuat berkat kepemimpinan yang tegas dan fokus pada pembangunan.

Langkah tersebut dikemudian hari menjadi pengingat bagi generasi mendatang bahwa sejarah tidak pernah sederhana, tetapi selalu dipenuhi perjuangan dan kontribusi besar dari mereka yang pernah memimpin bangsa ini.

Penulis: Arwan Wabula (Aktivis PP Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam)

Berita Terkait