Pilihan-Rakyat.com, Kotabaru – Suhu ketegangan antara masyarakat Pulau Laut Timur dengan perusahaan tambang PT SSC kian memanas. Perusahaan tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta menutup akses sungai alami yang selama ini menjadi jalur utama nelayan dan petambak. senin/10/11/2025
Dalam hearing yang digelar oleh masyarakat bersama sejumlah organisasi, PT. SSC tidak menghadiri panggilan resmi, begitu pula pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang absen tanpa keterangan jelas. Ketidakhadiran dua pihak penting tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus kecurigaan terhadap transparansi dan tanggung jawab mereka.
Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPC Kotabaru, Wahid Hasyim, dengan tegas menyampaikan bahwa tindakan PT. SSC bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dugaan kuat tindak pidana lingkungan dan korupsi.

“PT. SSC telah menutup sungai alami yang pernah dibangun dan dibiayai negara. Jika hal ini tidak diusut tuntas, maka negara telah kalah oleh perusahaan. Apakah kita ingin terus membiarkan oligarki menindas hak-hak masyarakat kecil?” tegas Wahid Hasyim.
Senada dengan itu, perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabaru, M. Ilman, menilai bahwa penyerobotan tanah HPL adalah bentuk pelanggaran terhadap negara.
“Tindakan ini membuat masyarakat ragu terhadap kehadiran negara sebagai penjamin hak milik rakyat. Lahan HPL yang sudah puluhan tahun menjadi tempat hidup dan penghidupan kini diambil alih begitu saja. Di mana negara saat rakyatnya dirampas haknya?” ujarnya.
Sementara itu, Suhermanto, perwakilan Pemuda Tani Kotabaru yang juga merupakan warga terdampak, menyampaikan kesedihannya atas nasib para petani dan nelayan di Pulau Laut Timur.
“Saya putra daerah sekaligus korban penyerobotan. Pulau Laut Timur adalah lumbung padi terbesar di Kotabaru. Kini sungai alami ditutup dan dialihkan, menyebabkan kerugian besar bagi petani dan nelayan. Kami tidak akan tinggal diam,” ungkapnya dengan nada tegas.
Masyarakat menuntut agar penegak hukum segera turun tangan dan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. SSC, termasuk penutupan sungai yang dibiayai oleh negara. Mereka juga mendesak BPN dan pemerintah daerah tidak berpihak pada kepentingan korporasi, tetapi berdiri tegak membela hak hidup rakyat.
Aksi perlawanan masyarakat diperkirakan akan terus berlanjut hingga negara benar-benar hadir dan menegakkan keadilan lingkungan serta agraria di Kotabaru.
Penulis: Wahid Hasyim, S.H. (Aktivis & Ketua DPC ARUN Kotabaru-Kalsel)


