Pilihan-Rakyat.com, Ambon – Konflik agraria di kawasan pertambangan Gunung Botak (Gunung Lia Bumi), Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, kembali memanas. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum La Man & Partner’s secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menangguhkan sementara seluruh aktivitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola oleh 10 korporasi di wilayah tersebut.
Desakan ini muncul menyusul adanya temuan tumpang tindih lahan antara wilayah operasional IPR dengan tanah adat milik ahli waris Alm. Hinwatin Wael, yakni Batu Merang Wael alias Muhamat Wael. Sebagai masyarakat hukum adat Buru, klien mereka mengklaim kepemilikan sah atas 5 Dusun Ketel Kayu Putih yang telah dikelola secara turun-temurun sebagai hak asal-usul.
Pelanggaran UU Minerba dan Konstitusi, Ali M. Basri Salampessy, S.H., CPL., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa operasional 10 koperasi tersebut diduga kuat melanggar prosedur hukum. Ia menyoroti pengabaian terhadap Pasal 108 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan pemegang izin menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak tanah sebelum melakukan aktivitas.

“Aktivitas 10 korporasi pemegang IPR berada di atas tanah adat klien kami tanpa adanya penyelesaian hak. Ini adalah pengabaian terhadap hak asal-usul masyarakat adat yang dijamin oleh Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dan dipertegas melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012,” ujar Ali dalam keterangan resminya.
Menurutnya, pembiaran ini tidak hanya berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusi, tetapi juga memicu konflik sosial yang berkepanjangan serta ketidakpastian hukum di daerah tersebut.
Desakan Diskresi Gubernur dan Pengawasan DPRD, atas dasar tersebut, Tim Kuasa Hukum La Man mengajukan dua tuntutan utama kepada otoritas di Provinsi Maluku:
Kepada Gubernur Maluku: Mendesak penggunaan kewenangan pemerintahan dan diskresi administratif untuk melakukan penangguhan sementara aktivitas IPR di Gunung Botak serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan izin di objek sengketa tersebut.
Kepada DPRD Provinsi Maluku: Meminta legislatif segera menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil instansi terkait guna memastikan perlindungan hak masyarakat adat Buru yang diakui negara.
“Kami meminta negara hadir. Jangan sampai investasi atau izin pertambangan justru menggilas hak-hak dasar masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum izin-izin ini diterbitkan,” tutup Ali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun perwakilan 10 koperasi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan penangguhan tersebut.


