b2

6 Bulan Kasus Penganiayaan Zainal Habib Mandek, LBH-PR Desak Polsek Gunung Putri Tetapkan Tersangka

By Admin December 21, 2025
Foto: Tim LBH-Pilihan Rakyat (Sarlin) bersama keluarga korban (Rusdi, ASep) di polsek gunung putri-Bogor

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Pilihan Rakyat (LBH-PR) mendesak penyidik Polsek Gunung Putri, Bogor, untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Zainal Habib (32). Pasalnya, meski laporan telah berjalan selama enam bulan, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka.

Direktur Eksekutif LBH-PR, Sarlin Wagola, S.H., menyampaikan desakan tersebut saat mendatangi Mapolsek Gunung Putri bersama keluarga korban pada Sabtu (19/12). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan kejelasan status hukum terhadap terduga pelaku, oknum anggota Brimob berinisial Bripda ERW (29).

“Kami mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka. Padahal, jika mengacu pada Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, syarat penetapan tersangka adalah minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Sarlin.

Sarlin menegaskan bahwa unsur dua alat bukti dalam kasus ini sebenarnya telah terpenuhi, yakni berupa keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian serta bukti surat berupa hasil visum et repertum korban.

“Dua alat bukti sudah ada, baik saksi maupun surat (visum). Secara hukum, ini sudah cukup bagi penyidik untuk menaikkan status terduga pelaku menjadi tersangka,” tambahnya.

Tanggapan Pihak Kepolisian Menanggapi desakan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri, Ipda Rudolf, didampingi penyidik Aipda Herianto Tinambunan, menjelaskan bahwa pihaknya masih memerlukan satu tahapan prosedur lagi sebelum melakukan penetapan tersangka.

Ipda Rudolf menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah menunggu keterangan langsung dari tim ahli medis. “Kami masih menunggu keterangan ahli atau dokter terkait penjelasan langsung atas Surat Keterangan Sehat. Setelah itu terpenuhi, baru kami akan menetapkan status tersangka,” ungkapnya kepada tim kuasa hukum korban.

Keluarga Korban Minta Keadilan Di tempat yang sama, perwakilan keluarga korban, Rusdi, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum yang berjalan. Ia berharap pihak kepolisian bekerja profesional mengingat kasus ini sudah menyita waktu dan perhatian keluarga selama setengah tahun.

“Kami dari pihak keluarga siap mendukung apa pun yang dibutuhkan penyidik demi kelancaran proses ini. Kami hanya ingin kasus ini segera selesai dan ada keadilan bagi Zainal Habib. Ini sudah terlalu lama kami menunggu,” tegas Rusdi.

Kasus penganiayaan yang menimpa warga asal Sumenep ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen kepolisian dalam menangani perkara yang diduga melibatkan oknum anggota institusi Polri sendiri.

Berita Terkait