Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara menunjukkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi provinsi ini pada tahun 2025 berada di level yang sangat tinggi dibandingkan standar nasional. Pada triwulan III-2025, perekonomian Maluku Utara tumbuh 39,10 % secara tahunan (Year-on-Year), jauh melampaui pertumbuhan nasional yang berada di kisaran 5 %–5,12 % pada periode sama.
Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh ekspansi industri ekstraktif—pertambangan dan penggalian yang mencatat lonjakan 77,33 % serta ekspor barang dan jasa yang tumbuh hingga 56,19 %. Hilirisasi industri strategis di kawasan seperti kawasan industri mineral menjadi tulang punggung prestasi ini, menandakan struktur ekonomi yang mulai bergeser dari basis konsumsi domestik ke basis produksi dan ekspor komoditas.
Namun, prestasi angka pertumbuhan ini bersifat teknokratis menghitung peningkatan nilai produksi dan output ekonomi, bukan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
Upah Minimum Provinsi Bergerak Lambat di Balik Laju Ekonomi Yang Pesat
Sementara Maluku Utara mencatat pertumbuhan PDRB yang melejit, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hanya naik 3 % dibanding 2025, dari Rp3.408.000 menjadi sekitar Rp3.510.240 per bulan. Kenaikan ini jauh di bawah laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi, dan relatif rendah bahkan bila dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah di provinsi lain yang secara lebih agresif menyesuaikan UMP dengan inflasi dan produktivitas lokal.
Dalam angka absolut, kenaikan hanya sekitar Rp102.000 per bulan bisa sulit mengikuti tekanan biaya hidup yang terus meningkat, terutama di wilayah luar Jawa dan Sumatra di mana biaya logistik sering lebih tinggi.
Bahkan penelitian menunjukkan bahwa secara nasional lebih dari 53 % pekerja di Indonesia menerima gaji di bawah UMP pada awal 2025 meskipun mereka secara formal terikat hubungan kerja. Ini mencerminkan distorsi gaji/pekerjaan yang jauh dari janji minimum upah itu sendiri.
Kesenjangan antara Statistika Makro dan Realitas Mikro
Paradoks nyata muncul ketika Pertumbuhan makro melonjak menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia 2025. Distribusi manfaat ekonomi tetap timpang kenaikan upah pekerja bergerak simbolik dan jauh di bawah pertumbuhan output ekonomi.
Banyak pekerja mungkin tidak memperoleh manfaat penuh dari penciptaan nilai ekonomis yang besar. Data nasional menunjukkan sebagian besar buruh masih mendapatkan gaji di bawah standar minimum provinsi.
Hal ini mencerminkan ketimpangan struktural, bukan sekadar ketidakseimbangan angka statistik. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis dipadankan dengan redistribusi pendapatan yang adil melalui upah pekerja, kesempatan kerja yang berkualitas, atau realisasi standar hidup layak.
Paradoks ini penting karena menunjukkan bahwa:
- Pertumbuhan tanpa keberpihakan sosial adalah pertumbuhan yang rapuh. Angka PDRB mungkin impresif, namun bila tidak menyentuh kantong pekerja, pertumbuhan itu menjadi statistik tanpa makna sosial.
- Kebijakan upah minimum yang konservatif berpotensi mematikan konsumsi lokal yang sebenarnya menjadi dasar stabilitas ekonomi jangka panjang karena pekerja punya daya beli yang lemah.
- Distribusi pertumbuhan ekonomi yang timpang berpotensi memperparah ketimpangan dan ketidakpuasan sosial, terutama di kalangan pekerja dan kelompok rentan.
Menyongsong Kebijakan yang Lebih Berpihak Pekerja
Analisis kebijakan kenaikan UMP 2026 menunjukkan bahwa formula penetapan sekitar indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan (α) masih lemah dibanding besaran aktual pertumbuhan ekonomi.
Ketika nilai α rendah, kenaikan upah minimum menjadi kerdil. Kebijakan ini membatasi potensi perbaikan kesejahteraan pekerja di tengah ledakan ekspansi ekonomi.Untuk mengatasi paradoks ini, arah kebijakan harus melampaui penetapan angka UMP semata dan mencakup:
- Penyesuaian upah minimum dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) lokal yang realistis.
- Sistem upah berbasis produktivitas riil, bukan formula statistik yang abstrak.
- Perluasan akses pelatihan dan peningkatan skill, sehingga tenaga kerja lokal bisa berperan dalam sektor bernilai tambah tinggi.
- Insentif untuk distribusi pendapatan yang lebih adil, termasuk peningkatan kesempatan kerja formal dan jaminan sosial bagi pekerja.
Pertumbuhan Harus “Bekerja” untuk Semua
Sebagaimana ditegaskan oleh Faizal Keliobas Selaku Founder Pemuda Berdaya, pertumbuhan tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk sekadar merayakan angka besar di permukaan. Jika pekerja the backbone of the economy tidak mendapatkan bagian yang layak, maka pertumbuhan itu menciptakan bukan kesempatan, tetapi ketimpangan.
Paradoks Maluku Utara adalah cermin ketidakberpihakan sistemik antara kapital dan buruh, antara statistik makro dan kesejahteraan mikro. Dan pemberdayaan pekerja bukan ancaman bagi investasi melainkan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.


