b2

Pemerintah Alokasikan Rp 53–60 Triliun untuk Pemulihan Sumatera

By SARLIN WAGOLA January 6, 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto: MuchliPers

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Pemerintah mengungkapkan rencana alokasi anggaran besar untuk pemulihan wilayah Sumatera yang terdampak bencana. Dikutip dari finance.detik.com, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dana sekitar Rp 53 hingga Rp 60 triliun akan dialokasikan untuk pemulihan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahun anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo di sela-sela Retret Awal Tahun Kabinet Merah Putih yang digelar di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

“Jadi begini, kalau berkenaan dengan masalah bencana kan sedang dihitung final dan diperkirakan kan akan mencapai angka Rp 53 sampai kurang lebih 60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat dua jenis dana yang disiapkan untuk penanganan bencana. Pertama adalah dana siap pakai yang dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan digunakan saat terjadi kondisi darurat atau bencana.

Kedua, pemerintah menyiapkan alokasi khusus di luar dana siap pakai yang diperuntukkan bagi proses pemulihan bencana di Sumatera. Dana inilah yang diperkirakan mencapai angka hingga Rp 60 triliun.

“Kalau berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya tambahan atau perubahan alokasi anggaran APBN untuk program tertentu, Prasetyo menyebutkan bahwa sejauh ini APBN telah dirancang dan disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, pemerintah tetap memiliki mekanisme penyesuaian anggaran apabila diperlukan.

“Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” pungkas Prasetyo.

Berita Terkait