b2

BNN: Dua WN Malaysia Produsen Vape Narkotika di Jaksel Terancam Hukuman Mati

By SARLIN WAGOLA January 16, 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Dilansir dari pemberitaan kompas.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus dugaan produksi narkotika cair untuk rokok elektrik atau vape di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia berinisial MK dan TKG yang diduga menjadi pelaku utama.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan kedua pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 60 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Aldrin saat konferensi pers di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Aldrin menjelaskan, cairan vape yang diproduksi kedua pelaku mengandung zat etomidate. Zat tersebut tergolong narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam aksinya, MK dan TKG menyiapkan sekitar 3.000 cartridge vape. Setiap cartridge diisi cairan etomidate sebanyak 1,5 hingga 2 mililiter. Dari jumlah tersebut, potensi omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.

“Kalau hitungan di pasaran, khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya, satu cartridge vape ini harganya bisa Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita ambil Rp 6 juta dikali 3.000, totalnya Rp 18 miliar. Itu omzetnya,” jelas Aldrin.

Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa satu cartridge vape berisi narkotika tersebut berpotensi dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang. Dengan demikian, jumlah pengguna yang menjadi sasaran para pelaku diperkirakan mencapai 15.000 orang, mayoritas dari kalangan anak muda.

“Kita ambil hitungan paling tinggi, lima orang. Kalau dikalikan 3.000 cartridge, berarti ada sekitar 15.000 orang yang bisa terdampak,” ungkapnya.

Menurut Aldrin, berdasarkan hasil interogasi sementara, kegiatan produksi narkotika cair tersebut baru pertama kali dilakukan dan belum sempat diedarkan ke masyarakat. Namun, modus narkotika dalam bentuk cairan vape dinilai sangat berbahaya karena tengah menjadi tren di kalangan muda.

“Ini baru kali pertama dan belum beredar. Tapi kalau kita melihat tren saat ini, sasarannya jelas ke kalangan muda,” katanya.

Sebelumnya, BNN RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape di apartemen Jakarta Selatan melalui penyelidikan selama sekitar satu pekan. Penyelidikan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berawal dari informasi masyarakat.

“Tim BNN dan Bea Cukai mencurigai seseorang yang membawa koper dan ransel. Pada Kamis, 15 Januari 2026, kami membuntuti dari Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Aldrin.

Terduga pelaku kemudian menuju sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. Keduanya diketahui telah tinggal di apartemen itu sejak 13 Januari 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain enam bungkus plastik berisi cartridge vape masing-masing sebanyak 500 buah atau total 3.000 cartridge, serta penutup cartridge sebanyak 3.000 buah. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik.

BNN menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara lainnya.

Berita Terkait