Pilihan-rakyat.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari kepada yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi sorotan di media sosial.
Dadan menegaskan, skema insentif tersebut justru jauh lebih efisien dibandingkan apabila pemerintah harus membangun seluruh fasilitas SPPG dari awal. “Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” ujar Dadan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/2/2026).
Menurut Dadan, insentif harian tersebut juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam mempercepat pelaksanaan program MBG. Ia menilai, keberadaan fasilitas SPPG yang siap pakai serta kecepatan waktu menjadi faktor krusial dalam memastikan program strategis ini berjalan sesuai target.
“Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa waktu merupakan faktor yang tidak dapat diulang. Atas dasar pertimbangan keuntungan dari percepatan pelaksanaan program, negara memberikan apresiasi agar investasi yang telah dilakukan oleh para pengelola SPPG dapat segera kembali. “Waktu berjalan searah. Jika terlewat, tidak bisa diputar ulang,” tegasnya.
Untuk memudahkan pemahaman publik, Dadan mengibaratkan skema insentif tersebut seperti penyewaan tempat tinggal. Menurutnya, pembayaran sewa tidak ditentukan oleh digunakan atau tidaknya fasilitas, melainkan berdasarkan komitmen yang telah disepakati. “Pemilik fasilitas hanya ingin fasilitasnya dibayar sesuai komitmen,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dadan juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, lembaga pemerintah lainnya, hingga organisasi kemasyarakatan yang bahu membahu menyukseskan program MBG. Ia menyebut peran mereka sangat membantu, mulai dari pembangunan SPPG, penyediaan peralatan, hingga penyiapan sumber daya manusia yang dilatih secara mandiri.
“Diucapkan terima kasih tidak terhingga untuk semuanya. Semuanya adalah para pejuang merah putih yang berbuat nyata untuk negara dan mendukung pengembangan SDM berkualitas di masa depan,” tutup Dadan.
Sebagai informasi, ketentuan insentif Rp 6 juta per hari bagi SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026. Dalam aturan tersebut, insentif diberikan setiap hari, termasuk hari libur, selama 313 hari dalam setahun. Insentif ini tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dikategorikan sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.


