Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan sistem pemilihan langsung tetap dipertahankan, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden.
Temuan ini merupakan bagian dari survei bertajuk “Evaluasi dan Komitmen Publik Terhadap Pancasila” yang dipaparkan oleh Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026).
Survei tersebut mengaitkan preferensi publik terhadap sistem pemilu dengan pemahaman sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Mayoritas Pilih Sistem Pemilu Langsung
LSI menemukan bahwa sebanyak 84,5 persen responden mengartikan prinsip demokrasi perwakilan sebagai mekanisme di mana rakyat tetap memilih secara langsung para wakil dan pemimpinnya, termasuk anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota.
Sebaliknya, hanya 11,3 persen responden yang menginginkan sistem tidak langsung, di mana rakyat hanya memilih anggota legislatif, sementara presiden dan kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat. Adapun 4,2 persen responden tidak memberikan jawaban.
“Mayoritas (84,5 persen) mengartikan kerakyatan dalam sila keempat sebagai rakyat memilih wakil-wakilnya secara langsung, termasuk seluruh pejabat publik,” tulis LSI dalam laporan surveinya.
Dukungan Sangat Tinggi untuk Pilpres Langsung
Ketika ditanya secara spesifik mengenai mekanisme pemilihan presiden, hasilnya menunjukkan dukungan yang sangat kuat terhadap sistem saat ini. Sebanyak 94,4 persen responden menyatakan presiden sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara hanya 4,7 persen yang menginginkan presiden dipilih oleh lembaga perwakilan seperti MPR. Sisanya 1,0 persen tidak menjawab.
Pilkada Langsung Juga Didukung
Preferensi serupa juga terlihat dalam pemilihan kepala daerah:
- 94,3 persen responden menginginkan gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sementara 4,6 persen memilih melalui DPRD.
- Untuk bupati dan wali kota, dukungan terhadap pemilihan langsung bahkan mencapai 95 persen, dengan 4,1 persen memilih mekanisme melalui DPRD.
Metodologi Survei
Survei ini melibatkan 2.020 responden yang merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Pemilihan sampel dilakukan secara acak menggunakan metode multistage random sampling.
Survei memiliki margin of error sebesar ±2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka oleh pewawancara terlatih, dengan pengawasan kualitas melalui spot check terhadap 20 persen sampel.
Survei dilaksanakan pada 4–12 Maret 2026, dan tidak ditemukan kesalahan berarti dalam proses pengumpulan data.
Hasil survei ini menunjukkan bahwa legitimasi sistem pemilu langsung di Indonesia masih sangat kuat di mata publik. Mayoritas masyarakat menilai bahwa prinsip demokrasi dalam Pancasila tetap sejalan dengan mekanisme pemilihan langsung, bukan melalui perwakilan semata.


