
Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian bentukan Amerika Serikat patut dikritisi secara serius karena berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip fundamental dalam hukum internasional.
Secara konstitusional, Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat menegaskan bahwa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan berkomitmen aktif dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip ini tidak dapat dipisahkan dari politik luar negeri bebas dan aktif, yang berarti Indonesia bebas dari pengaruh blok kekuatan mana pun dan aktif memperjuangkan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional dan keadilan global, bukan kepentingan negara adidaya tertentu.
Board of Peace yang dibentuk dan dikendalikan oleh Amerika Serikat secara faktual tidak dapat dilepaskan dari kepentingan geopolitik dan hegemoni global negara tersebut. Amerika Serikat memiliki rekam jejak panjang dalam intervensi militer, unilateralisme, dan penggunaan kekuatan di luar kerangka hukum internasional, seperti dalam kasus Irak, Afghanistan, dan yang terbaru adalah intervensi militer di Venezuela, dan ada kemungkinan terhadap Iran, serta dukungannya terhadap agresi di berbagai kawasan. Dengan bergabung dalam forum semacam ini, Indonesia berisiko terseret menjadi bagian dari legitimasi moral dan politik terhadap kebijakan luar negeri Amerika yang sering kali bertentangan dengan semangat perdamaian sejati.
Dari perspektif Pasal 11 UUD 1945, setiap perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi rakyat harus mendapat persetujuan DPR. Apabila keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace membuka peluang keterikatan politik, militer, atau strategis yang bersifat jangka panjang tanpa pengawasan legislatif yang memadai, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat dan mekanisme checks and balances konstitusional.
Dalam konteks hukum internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa upaya menjaga perdamaian dan keamanan internasional harus dilakukan melalui mekanisme multilateral yang sah dan inklusif, bukan melalui forum eksklusif bentukan satu negara. Keberadaan Board of Peace di luar struktur PBB berpotensi melemahkan sistem multilateral global dan menciptakan standar ganda dalam penegakan perdamaian. Hal ini bertentangan dengan prinsip sovereign equality of states dan non-intervention yang diakui secara universal dalam hukum internasional.
Lebih jauh, keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian bentukan Amerika dapat merusak posisi historis Indonesia sebagai negara pelopor Gerakan Non-Blok dan pendukung kuat multilateralisme. Alih-alih memperkuat perdamaian dunia, langkah tersebut justru dapat menurunkan kredibilitas Indonesia sebagai aktor independen yang konsisten membela negara-negara berkembang dan menentang dominasi kekuatan besar.
Dengan demikian, bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace bentukan Amerika Serikat tidak hanya berpotensi bertentangan dengan amanat UUD 1945, tetapi juga mengancam prinsip politik luar negeri bebas aktif serta tatanan hukum internasional yang adil dan setara. Indonesia seharusnya tetap menempatkan perjuangan perdamaian dunia dalam kerangka multilateral yang sah, independen, dan berorientasi pada keadilan global, bukan dalam struktur yang sarat kepentingan geopolitik negara adidaya.
Kemudian absennya atau tidak adanya Palestina sebagai negara yang dilibatkan dalam Board of Peace bentukan Amerika Serikat mencerminkan persoalan serius dalam legitimasi moral, politik, dan hukum internasional dari forum tersebut. Ketidakhadiran Palestina bukan sekadar masalah administratif atau status diplomatik, melainkan menunjukkan bias struktural yang bertentangan dengan prinsip perdamaian yang adil dan inklusif.
Dari perspektif hukum internasional, Palestina telah diakui oleh lebih dari 130 negara dan sejak 2012 berstatus sebagai Non-Member Observer State di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Status ini menegaskan bahwa Palestina memiliki kapasitas hukum internasional tertentu sebagai subjek hukum internasional. Oleh karena itu, klaim bahwa “tidak ada negara Palestina” untuk dilibatkan dalam Dewan Perdamaian merupakan narasi politis yang mengabaikan perkembangan hukum internasional dan konsensus global yang terus menguat.
Absennya Palestina justru menguatkan dugaan bahwa Board of Peace tidak dibangun atas prinsip kesetaraan kedaulatan negara (sovereign equality of states), melainkan atas kepentingan geopolitik tertentu, khususnya kepentingan Amerika Serikat dan sekutunya. Dalam konteks konflik Palestina dan Israel, Amerika Serikat secara historis dikenal memiliki posisi yang tidak netral, termasuk dukungan politik, militer, dan diplomatik terhadap Israel. Dengan demikian, mengecualikan Palestina dari forum “perdamaian” menimbulkan kontradiksi mendasar antara klaim normatif dan praktik politiknya.
Lebih jauh, dalam kerangka resolusi konflik, perdamaian yang berkelanjutan tidak mungkin dicapai dengan menghapus atau meniadakan salah satu pihak yang secara langsung menjadi korban konflik. Prinsip no peace without justice menegaskan bahwa perdamaian sejati hanya dapat diwujudkan apabila pihak yang mengalami pendudukan, kekerasan struktural, dan pelanggaran HAM diberikan ruang partisipasi yang setara. Mengabaikan Palestina berarti mereduksi konflik menjadi persoalan sepihak dan memperkuat ketidakadilan yang justru menjadi akar konflik itu sendiri.
Dari sudut pandang legitimasi forum internasional, Dewan Perdamaian yang tidak melibatkan Palestina kehilangan kredibilitas sebagai instrumen penyelesaian konflik global. Forum tersebut berisiko berubah menjadi alat legitimasi politik bagi status quo pendudukan dan normalisasi ketidakadilan, alih-alih menjadi sarana rekonsiliasi dan keadilan internasional. Hal ini bertentangan dengan semangat multilateralisme yang diusung oleh sistem PBB, di mana inklusivitas dan representasi korban konflik merupakan prinsip utama.
Dalam konteks etika politik internasional, meniadakan Palestina dari struktur perdamaian sama artinya dengan meniadakan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri (right to self-determination), yang merupakan prinsip jus cogens dalam hukum internasional. Pengingkaran terhadap hak ini tidak hanya melemahkan tatanan hukum internasional, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya bagi konflik-konflik lain di dunia.
Dengan demikian, narasi bahwa “tidak ada negara Palestina” untuk dilibatkan dalam Board of Peace bukanlah narasi netral, melainkan narasi politis yang mereproduksi ketimpangan kekuasaan global. Dewan Perdamaian yang menyingkirkan Palestina justru memperlihatkan paradoks: forum yang mengklaim membawa perdamaian, tetapi dibangun di atas pengabaian terhadap keadilan, pengakuan, dan hak dasar suatu bangsa.
Penulis: Sarlin Wagola


