Plihan-Rakyat.com, Kotabaru – Ketegangan antara masyarakat Pulau Laut Timur dan perusahaan tambang PT. Sebuku Sejaka Coal (PT. SSC) makin meningkat. Perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana lingkungan dengan menutup akses sungai alami jalur vital bagi nelayan dan petambak serta diduga memicu kerugian negara melalui pembatalan 700 sertifikat hak milik warga oleh BPN Kanwil Kalimantan Selatan. Pembatalan itu disebut dilakukan berdasarkan permohonan pihak perusahaan.
Desakan tegas datang dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPC Kotabaru, HMI Cabang Kotabaru, dan Pemuda Tani Kotabaru yang menilai proses pembatalan sertifikat tersebut cacat prosedur dan mengandung potensi pelanggaran hukum.

Hearing kedua yang digelar di DPRD Kotabaru pada Senin (17/11/2025) dihadiri masyarakat, sejumlah organisasi, serta Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru. Suasana memanas ketika pihak BPN Kanwil dinilai tidak memberikan jawaban jelas terkait dasar hukum pembatalan sertifikat.
Ketua ARUN DPC Kotabaru, Wahid Hasyim, menegaskan bahwa pembatalan sertifikat warisan program transmigrasi tahun 1990-an yang di batalkan Kanwil Kalsel itu tidak memiliki dasar yang kuat, sebab lahan tersebut telahdinyatakan clean dan clear oleh Kementerian transmigrasi.
“Ini bukan hanya soal sungai alami. Ada pula sungai transmigrasi yang dibangun dengan anggaran negara. Kami menduga terdapat kerugian negara yang harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung dan KPK. Jika negara tidak turun tangan, berarti negara kalah oleh perusahaan PT. SSC. Apakah kita ingin terus membiarkan oligarki menindas hak-hak masyarakat kecil” tegas Wahid.
Ketua Pemuda Tani Kotabaru, Suhermanto, yang juga merupakan putra daerah dan korban penyerobotan lahan, menilai tindakan PT. SSC sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Agraria di mana sertifikat kami harusnya di lindungi oleh hukum dan negara.
“Lahan HPL dengan Hak Pengelolaan No. 99/HPL/DA/86 yang telah puluhan tahun menjadi tempat hidup masyarakat tiba-tiba diambil alih. Di mana negara saat rakyatnya dirampas haknya? Sungai dialihkan, nelayan dan petani menanggung kerugian besar. Kami tidak akan tinggal diam.”
Kekecewaan juga disampaikan oleh aktivis muda, Muhammad Arif Shafe’i, yang menilai bahwa pembatalan sertipikat dan terbitnya IUP PT. SSC pada 2010 menunjukkan adanya dugaan konspirasi besar.
“Menurut saya BPN kemudian jangan merasa benar telah melakukan Pencabutan atas SHM masyarakat, sebab BPN tidak melalui Prosedur yang jelas mengenai pencabutan itu. Ayolah teman-teman BPN kalian itu dibentuk untuk merapikan administrasi tentang pertanahan dan memangkas Mafia Tanah, jadi jangan malah ikut ikut jadi Mafia Tanah, Come on, lah bro wake up, jangan jadi kamu demagog di tengah penderitaan Rakyat.”
Sementara itu desakan masyarakat sekaligus putra daerah, Candra menegaskan pentingnya campur tangan lembaga penegak hukum pusat:
“KPK RI dan Kejaksaan Tinggi harus hadir. Ada indikasi permainan besar dan potensi tindak pidana kerugian negara yang tidak bisa dibiarkan.”
Dari HMI Komisariat Saijaan, Fahrullah, juga ikut mengecam tindakan PT. SSC yang menutup fasilitas umum berupa sungai.
“Menutup sungai itu tindakan perusakan lingkungan. Kami menduga ini termasuk dalam tindak pidana lingkungan”
Masyarakat Pulau Laut Timur menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan perjuangan hingga pemerintah pusat benar-benar hadir mengusut dugaan pelanggaran lingkungan, agraria, mineral, batu bara dan potensi kerugian negara tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah dan BPN tidak berpihak kepada kepentingan korporasi, tetapi berdiri membela hak rakyat sebagaimana amanat konstitusi.


