Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bantah adanya dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebesar Rp 4,1 triliun yang mengendap sebagai deposito di bank daerah.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu masih menelusuri kebenaran data yang dikeluarkan oleh kementerian dan bank sentral. Menurutnya, uang itu akan digunakan untuk keperluan belanja daerah seperti pembayaran sekolah dan gaji pegawai.
Ia menjelaskan bahwa data yang benar menunjukkan terdapat dana sebesar Rp 3,8 triliun yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro, berdasarkan data per 30 September 2025.
“Ada pendapatan daerah, dana transfer, dan dana lainnya yang menjadi hak Pemprov Jabar sehingga ngukur keuangan mengendap atau tidak bukan hari ini, nanti per 1 Januari misalnya ada uang sangat besar di kas daerah, bisa jadi belanjanya tidak sesuai keinginan masyarakat sehingga belanja tidak maksimal,” ujar Dedi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Dedi menilai, uang kas daerah dapat dikategorikan mengendap apabila tidak dapat dibelanjakan. Ia menjelaskan, nilai kas daerah bersifat fluktuatif karena mengikuti arus pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah.
“Angka APBD ini kan fluktuatif. Misalnya September Rp3,8 (triliun), nanti Oktober dibayarkan lagi untuk gaji pegawai dan bayar kegiatan pemerintah, kontrak kerja, turun lagi. Naik lagi, turun lagi. Jadi tidak ada yang disebut uang disimpan atau diendapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bank daerah yang mencapai Rp 4,1 triliun. Ia menegaskan bahwa data tersebut bersumber langsung dari Bank Indonesia.