Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Dilansir dari kompas.com, Eks Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, mengungkap sisi personal dari perkara hukum yang menjeratnya. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026), Edward mengaku harus berbohong kepada putri semata wayangnya yang masih berusia tujuh tahun tentang alasan dirinya tidak pernah pulang ke rumah selama setahun terakhir.
Edward menuturkan, sang anak kerap mempertanyakan alasan mengapa ayahnya tak pernah kembali ke rumah, tanpa mengetahui bahwa dirinya sedang mendekam di tahanan akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Sulit bagi saya untuk menjelaskan secara komprehensif tentang apa yang dialami ayahnya. Apa yang diketahuinya saat ini cukup sederhana, bahwa papanya sedang sekolah lagi,” ujar Edward di hadapan majelis hakim.
Menurut Edward, berbohong kepada anaknya merupakan pilihan yang paling masuk akal dibandingkan harus menjelaskan persoalan hukum yang sangat kompleks. Pada awalnya, sang anak menerima penjelasan ibunya bahwa Edward sedang menempuh pendidikan, sebagaimana ayah dari beberapa temannya yang juga jarang pulang karena alasan serupa.
Namun, seiring waktu, pertanyaan kembali muncul ketika anak tersebut melihat ayah teman-temannya telah kembali ke rumah. “Papa kapan pulang? Kok sekolahnya enggak ada libur?” demikian pertanyaan yang disampaikan sang anak kepada ibunya, sebagaimana dituturkan Edward.
Istri Edward kemudian menjawab bahwa sang ayah belum bisa pulang dari “asrama” karena harus menyelesaikan ujian sidang yang sulit. “Papa belajar hukum di sekolah kehidupan di Indonesia,” kata Edward melanjutkan kisah tersebut.
Putri Edward akhirnya menerima penjelasan itu. Bahkan, Edward mengaku menerima sepucuk surat dari sang anak yang berisi doa dan dukungan. “Hawoo Papa, semangat ujian sidang ya. Mika doain biar lancar dan lulus. Love you,” ucap Edward sambil terisak ketika membacakan surat tersebut di persidangan.
Edward berusaha menahan tangis, meski suaranya beberapa kali terdengar berat dan pecah. Ia menyadari bahwa anaknya belum mampu memahami kompleksitas persoalan hukum yang tengah dihadapinya. “Tapi, kelak dia akan mengerti dan mempelajari,” ujarnya.
Pada saat itu tiba, Edward berharap putrinya dapat melihat penegakan hukum yang berpegang pada prinsip keadilan. “Bahwa hukum benar berguna untuk mendatangkan keadilan, menciptakan kedamaian, dan membuat orang-orang tidak takut bekerja untuk membawa perubahan dan kemajuan,” tuturnya menutup pleidoi.
Tuntutan Jaksa dan Kerugian Negara
Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Edward Corne dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Total kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun. Selain itu, kerugian perekonomian negara akibat kemahalan harga pengadaan BBM ditaksir mencapai Rp171,9 triliun, dengan illegal gain sekitar 2,6 miliar dolar AS.
Jika dijumlahkan, keseluruhan perbuatan para terdakwa disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp285,1 triliun. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


