
Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Enam lembaga negara yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) resmi membentuk Tim Independen Pencari Fakta guna menginvestigasi peristiwa demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Keenam lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Pembentukan tim ini merupakan respons atas meningkatnya keresahan masyarakat pasca demonstrasi yang berujung pada tindakan kekerasan, penangkapan, hingga jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur aparat keamanan serta dampak sosial, ekonomi, dan psikologis bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Tujuan utama dari tim independen ini adalah mengungkap fakta secara objektif terkait jalannya unjuk rasa serta berbagai bentuk kekerasan yang muncul. Selain itu, tim juga akan fokus pada perlindungan korban, baik dari segi pemulihan fisik maupun psikis, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi. Tak hanya itu, tim juga akan menilai kerugian yang timbul, mulai dari korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, hingga trauma sosial yang dialami masyarakat luas.
Ruang lingkup investigasi yang dilakukan meliputi seluruh aspek penanganan unjuk rasa. Mulai dari proses penangkapan, penggunaan kekerasan oleh aparat, identifikasi aktor yang terlibat, hingga kondisi kelompok rentan yang terdampak. Tim juga akan menelusuri dugaan pelanggaran HAM serta pelanggaran prosedur yang dilakukan dalam proses pengamanan massa aksi.
Pembentukan tim ini memiliki landasan hukum yang jelas, sesuai dengan mandat masing-masing lembaga sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, Komnas HAM memiliki mandat berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, sementara Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, KND, dan Ombudsman RI bekerja sesuai peraturan yang menjadi dasar kewenangannya. Dengan demikian, kolaborasi ini memperkuat legitimasi tim independen dalam mencari kebenaran dan menyusun rekomendasi.
Dalam menjalankan tugasnya, tim berkomitmen untuk bekerja berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, dan imparsialitas. Keterlibatan masyarakat juga akan dibuka luas, khususnya melalui partisipasi korban, keluarga korban, pemantau independen, serta organisasi masyarakat sipil. Tim juga menekankan pentingnya efisiensi agar laporan dapat segera diselesaikan dan disampaikan kepada publik, Presiden, serta DPR RI.
Proses kerja tim dimulai dari pengumpulan data di lapangan. Masing-masing lembaga telah melakukan pemantauan sejak awal gelombang demonstrasi berlangsung. Data yang terkumpul akan dianalisis secara komprehensif, kemudian disusun dalam laporan akhir yang memuat fakta-fakta, kesimpulan, serta rekomendasi kebijakan. Laporan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang tepat.
Harapan besar diletakkan pada terbentuknya tim independen ini. Publik menanti agar kebenaran terungkap, korban mendapatkan pengakuan serta keadilan, dan aparat keamanan dapat bertindak sesuai standar HAM internasional. Lebih dari itu, rekomendasi yang lahir dari investigasi ini diharapkan mampu mencegah agar insiden serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Tim independen ini bukanlah bentukan pemerintah, melainkan inisiatif murni dari enam lembaga HAM yang bersinergi atas dasar kepedulian terhadap kondisi bangsa. Dengan kerja sama tersebut, diharapkan muncul solusi yang lebih manusiawi, adil, dan berpihak pada kebenaran.