Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Dilansir dari pemberitaan kompas.com, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menanggapi klaim GKR Panembahan Timoer Rumbai yang menyebut pihak Pakubuwono (PB) XIV Purboyo tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait Keraton Kasunanan Surakarta. Menurut Fadli, pemerintah justru telah berulang kali mengundang PB XIV Purboyo, namun undangan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon usai menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 yang berlangsung pada Minggu (18/1/2026). Acara tersebut diwarnai ketegangan dan keributan sejak sebelum dimulai hingga menjelang berakhirnya kegiatan.
“Selalu kita undang, tapi waktu diundang tidak datang. Jadi kita ingin itu kooperatif. Tadi sudah (PB XIV Purboyo diundang), selalu diundang kok ini pak Dirjen yang mengundang. (Tadi) diundang juga,” ujar Fadli Zon kepada awak media.
Keributan mencuat dalam rangkaian penyerahan SK kepada KGPAA Tedjowulan sebagai penanggung jawab Keraton Kasunanan Surakarta. Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah ketika dua kakak perempuan PB XIV Purboyo mendatangi Fadli Zon untuk menyampaikan keberatan atas penunjukan KGPAA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB).
Penunjukan Demi Kepentingan Administrasi Negara
Menanggapi penolakan tersebut, Fadli Zon menegaskan bahwa penunjukan KGPAA Tedjowulan dilakukan semata-mata demi kepentingan administrasi pemerintahan. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar negara memiliki pihak yang sah dan bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan pemeliharaan cagar budaya.
“Pelaksananya beliau, pelaksananya Panembahan Agung Tedjowulan. Nanti beliau yang akan mengundang kalau terkait dengan musyawarah mufakat, beliau yang akan mengundang semua kerabat untuk duduk,” kata Fadli.
Ia menambahkan, penunjukan penanggung jawab menjadi syarat mutlak agar pemerintah dapat menyalurkan dana bantuan secara akuntabel. “Jadi harus kita tunjuk dulu pelaksananya semacam penanggung jawab, supaya kita menghibahkan dana itu kepada siapa. Kalau enggak, nanti tidak akan ada dukungan bantuan dan pemerintah justru disalahkan, dianggap negara tidak hadir,” ujarnya.
Fadli juga menegaskan bahwa bantuan dari APBD Kota, APBD Provinsi, maupun APBN tidak bisa diberikan kepada individu tanpa kejelasan struktur tanggung jawab. “Tidak bisa kepada individual, jadi harus ada yang ditunjuk yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Dorong Penataan dan Revitalisasi Keraton
Lebih lanjut, Fadli Zon menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga Keraton Kasunanan Surakarta sebagai cagar budaya nasional. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi fisik keraton yang dinilai membutuhkan perhatian serius.
“Kita melihat dari sisi pemerintah untuk melakukan penjagaan terhadap cagar budaya ini. Saya melihat sendiri di bagian belakang banyak sekali bangunan yang kurang terawat dengan baik,” ungkapnya.
Pemerintah, kata Fadli, berharap penataan dan revitalisasi dapat dilakukan agar Keraton Kasunanan Surakarta berkembang menjadi destinasi wisata budaya dan sejarah yang potensial. “Bisa menjadi objek wisata budaya, wisata sejarah, mungkin wisata kuliner, wisata religi, atau wisata yang lain. Ini sangat potensial dan akan baik bagi Keraton, keluarga besar Keraton, bagi Solo, bahkan bagi kita semua,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Fadli Zon menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pihak selama bersikap kooperatif. “Kalau pemerintah kan sesuai dengan KTP, kita ini negara Republik Indonesia, sesuai KTP lah,” pungkasnya.


