b2

Kasus Pembangunan Kapal Inspeksi Perikanan KKP, Memasuki Babak Baru,Dengan Diperiksanya 3 Orang Saksi

By Admin August 9, 2024
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Pilihan – Rakyat.com , Jakarta – Kamis (8/8/2024), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi berinisial RGC, ST, dan YH sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

 

“Ketiga saksi hadir dan didalami penyidik terkait dengan pembangunan, pembelian, dan pembayaran peralatan kapal SKIPI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Ketiga saksi tersebut menurut sumber informasi adalah Kepala Gudang PT Daya Radar Utama Reygitchia (RGC), Manager Purchasing PT Daya Radar Utama Soedjono Tjakrakusuma (ST), dan Kepala Bagian Akuntansi PT Daya Radar Utama Yudo Haryono (YH).

Tiga orang saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.  Hingga saat ini, pihak KPK belum mempublikasikan informasi apa saja yang diterima dari keterangan tiga orang saksi tersebut terkait perkara dugaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

KPK pada tanggal 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp117.736.941.127,00.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012—2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782,00.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4248451/kpk-periksa-tiga-saksi-soal-pembangunan-kapal-inspeksi-perikanan-kkp?

Editor : PR04

  •  

Berita Terkait

B3

Recent News

Populer

Kasus Pembangunan Kapal Inspeksi Perikanan KKP, Memasuki Babak Baru,Dengan Diperiksanya 3 Orang Saksi

Kurikulum adalah Rencana Akademik, Kenali Bagian dan Fungsinya

Tokoh Muda bermunculan menjadi anggota DPRD Kota Banjar

Sandiaga Sebut 2 Investor Tertarik Bangun Hotel di Danau Toba

120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dilantik hari ini

Artis Ternama yang kini menjadi seorang dosen dan pengusaha nasional, Devi Kusumawardhani, peduli terhadap perkembangan Kota Banjar

Breaking News: Kiper Timnas Belanda Siap Perkuat Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Bahagia!

Apa Itu Ekonomi Makro? Begini Penjelasannya

Sejarah Lahirnya Persib Bandung

Mengenal Partai Politik di Indonesia