Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya menegaskan arah baru perjalanan bangsa dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran rencana kerja pemerintah, sekaligus memastikan bahwa pada tahun 2028 seluruh fungsi utama pemerintahan akan berpusat di Kalimantan Timur.
Penetapan tersebut menandai babak baru dalam sejarah pembangunan nasional. IKN tidak lagi sekadar dipandang sebagai proyek fisik atau simbol pemerataan pembangunan, melainkan akan benar-benar menjadi pusat kendali politik negara. Tiga pilar utama eksekutif, legislatif, dan yudikatif direncanakan berkantor di kawasan inti pemerintahan yang tengah dipersiapkan secara masif.
Pemerintah menekankan bahwa transformasi ini dilakukan secara bertahap dan terukur. Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai dijalankan dengan target ribuan pegawai dipindahkan secara bertahap ke IKN. Selain gedung-gedung kementerian dan lembaga, pembangunan hunian, sarana transportasi, hingga fasilitas penunjang kehidupan sehari-hari juga menjadi prioritas. Dengan demikian, perpindahan ibu kota tidak hanya menyangkut kantor pemerintahan, tetapi juga mencakup ekosistem kota yang layak huni dan berkelanjutan.
Meski demikian, Jakarta tetap memegang peran strategis sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Pemerintah menegaskan tidak akan menggeser fungsi vital Jakarta sebagai motor perekonomian, melainkan membagi peran dengan IKN. Dengan konsep ini, Jakarta akan terus menjadi episentrum keuangan, sementara IKN menjadi pusat kendali politik dan administrasi negara.
Keputusan ini disambut dengan beragam respons dari masyarakat. Sebagian melihatnya sebagai langkah berani yang mampu memperkuat identitas baru bangsa sekaligus memecah ketergantungan pada Jakarta yang selama ini menanggung beban terlalu besar. Namun, ada pula pandangan kritis yang mempertanyakan kesiapan infrastruktur, pembiayaan, dan keberlanjutan proyek ini dalam jangka panjang.
Terlepas dari pro dan kontra, penetapan IKN sebagai ibu kota politik menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan proyek strategis nasional. Jika berhasil, kebijakan ini akan mengubah peta politik dan pemerintahan Indonesia, serta menghadirkan babak baru dalam perjalanan republik menuju pusat kekuasaan yang lebih merata dan terintegrasi dengan visi pembangunan jangka panjang.