b2

Investigasi Kasus Affan Kurniawan: Tujuh Polisi Terbukti Langgar Etik, Dua Hadapi Sanksi Berat

By Admin September 2, 2025
Tangkapan layar dari YouTube Humas Polri

Divisi Humas Polri melakukan konferensi pers terkait pelanggaran 7 personil hingga menewaskan pengemudi ojek online pada demo pekan ini (Senin,1/9/2025).

Jakarta – Teka-teki di balik kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, perlahan menemui titik terang. Hasil investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menemukan tujuh personel terlibat dalam insiden yang menuai kecaman dari publik tersebut, hal ini dijelaskan langsung saat melakukan konferensi pers divisi Humas Polri (Senin, 1/9/2025).

Dari pemeriksaan internal, pelanggaran dibagi menjadi dua klasifikasi: berat dan sedang. Dua anggota, Kompol K dan Bripka R, disebut memiliki peran sentral sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis yang diduga terkait langsung dengan peristiwa maut itu. Sementara lima personel lainnya, meski hanya sebagai penumpang, tetap dikenai sanksi pelanggaran sedang.

Langkah Polri ini muncul di tengah sorotan tajam masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas aparat. Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, memastikan penyelidikan dilakukan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan memproses kasus ini secara profesional. Sidang etik untuk pelanggaran berat digelar Rabu, 3 September 2025, sementara pelanggaran sedang pada Kamis, 4 September 2025. Jika ada unsur pidana, proses hukum tetap berjalan,” tegas Agus, (Senin, 1/9/2025).

Meski demikian, sejumlah pengamat meminta agar pengusutan tidak berhenti di sanksi etik. Publik mendesak adanya penyelidikan independen untuk memastikan tidak ada fakta yang ditutupi dan agar keluarga korban mendapatkan keadilan penuh.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam mereformasi tubuhnya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sempat tercoreng oleh sederet kasus pelanggaran aparat sebelumnya.

Berita Terkait