Pilihan-Rakyat.com, Banten – Pemerintah provinsi Banten bersama instansi terkait kini tengah menangani isu serius tentang kontaminasi radioaktif setelah laporan menunjukkan bahwa setidaknya enam lokasi di wilayah tersebut terdampak oleh zat radioaktif cesium-137. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi risiko kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan, serta dampak jangka panjang pada ekosistem lokal. Langkah-langkah penanggulangan dan mitigasi segera diambil untuk membatasi penyebaran dan paparan radioaktivitas, sekaligus memastikan keselamatan warga sekitar.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) ditunjuk sebagai lembaga utama dalam memverifikasi data dan mengonsolidasikan langkah teknis bersama dinas lingkungan hidup provinsi dan kabupaten yang terdampak. Proses identifikasi zona kontaminasi dimulai dengan pengambilan sampel tanah, air, dan vegetasi di area yang dicurigai. Hasil analisis awal menunjukkan kadar cesium-137 yang melewati batas aman di beberapa titik, sehingga perlu peringatan publik dan pembatasan akses ke lokasi berisiko hingga dekontaminasi selesai dilakukan.
Strategi mitigasi yang diterapkan mencakup penutupan sementara area terdampak, pemasangan rambu peringatan radiasi, dan penghentian aktivitas pertanian atau pemanfaatan lahan di zona kontaminasi. Tim teknis juga menyiapkan metode dekontaminasi, seperti pengikatan tanah menggunakan bahan penyerap radium dan pemindahan lapisan permukaan tanah yang paling terkontaminasi ke tempat penyimpanan aman yang memenuhi standar nasional. Selain itu, upaya rehabilitasi vegetasi mungkin dilakukan setelah kadar radioaktivitas menurun ke tingkat yang aman.
Pemerintah daerah diperintahkan untuk melakukan edukasi intensif kepada masyarakat di sekitar enam lokasi dengan menyebarkan informasi risiko, tindakan pencegahan, dan petunjuk evakuasi jika diperlukan. Petugas kesehatan setempat diminta meningkatkan pemantauan kesehatan warga—khususnya memeriksa gejala yang mungkin terkait paparan radiasi seperti mual, kelelahan, atau gangguan sistem imun. Komunikasi publik mengenai perkembangan kontaminasi dan progres penanggulangan diharapkan dilakukan secara terbuka agar menumbuhkan kepercayaan dan menghindari kepanikan.
Di sisi kelembagaan, pemerintah meninjau kembali regulasi dan standar pengelolaan bahan radioaktif, termasuk pengawasan terhadap aktivitas nuklir atau radiologis yang bisa menghasilkan residu cesium-137. Pihak keamanan dan penegak hukum juga dipanggil untuk menyelidiki kemungkinan origin sumber kontaminasi apakah akibat limbah aktivitas industri, kecelakaan transportasi bahan radioaktif, atau aktivitas ilegal lain agar agar akar permasalahan bisa diatasi dan kejadian serupa tidak terulang.
Meskipun potensi risiko kontaminasi radioaktif menimbulkan keresahan, pihak berwenang menjamin bahwa proses penanganan dilakukan dengan cermat dan bertahap. Pengukuran lanjutan diharapkan dapat mempersempit zona kontaminasi dan menghidupkan kembali jalur kehidupan produktif di lahan yang sebelumnya terdeteksi tercemar. Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur kesiapan institusional Indonesia dalam menghadapi insiden radiologis, sekaligus memperkuat mekanisme proteksi lingkungan dan kesehatan publik di tingkat daerah.