b2

Karyawan Swasta Gugat Pajak Pesangon: Jerih Payah di Akhir Karier Tak Seharusnya Dikenai Pajak

By Inayah Safitri Hanifah October 29, 2025
Ali Mukmin selaku Kuasa Pemohon menyampaikan pokok permohonannya saat sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Senin (07/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Dua karyawan swasta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak progresif atas uang pesangon dan dana pensiun. Mereka menilai aturan tersebut tidak adil, karena pesangon dan pensiun bukanlah tambahan penghasilan, melainkan hak pekerja setelah puluhan tahun mengabdi.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menegaskan bahwa pesangon adalah bentuk penghargaan atas jasa dan masa kerja, bukan keuntungan ekonomi baru yang seharusnya masuk dalam objek pajak. Kebijakan pajak progresif terhadap pesangon dan pensiun, menurut mereka, mencerminkan ketidakpekaan negara terhadap kondisi pekerja yang baru saja kehilangan sumber penghasilan tetap.

Lebih jauh, mereka berpendapat bahwa perlakuan pajak ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijamin konstitusi. Uang pesangon dan dana pensiun, kata mereka, seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek pungutan negara. Dengan dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali pasal-pasal dalam undang-undang pajak penghasilan yang mengatur hal tersebut.

Majelis hakim menilai permohonan tersebut perlu disempurnakan agar argumentasi hukumnya lebih sistematis dan kuat. Para pemohon pun diberi waktu untuk memperbaiki berkas sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Gugatan ini membuka kembali perdebatan klasik antara kepentingan fiskal negara dan perlindungan hak pekerja. Bagi banyak kalangan, pesangon dan pensiun adalah bentuk keadilan ekonomi di masa akhir karier bukan komoditas yang layak dikenai pajak. Sengketa ini pun menjadi ujian penting bagi sejauh mana sistem hukum mampu menempatkan kemanusiaan di atas angka-angka perpajakan.

Berita Terkait