
Pilihan-Rakyat, Jakarta – Di balik kabut tipis yang menyelimuti kawasan Gunung Gede Pangrango hingga Lembah Mandalawangi, tersimpan krisis ekologis serius yang kian mengkhawatirkan. Ancaman tersebut bukan berasal dari aktivitas vulkanik, melainkan dari akumulasi sampah plastik serta lemahnya tata kelola kawasan konservasi yang dinilai semakin tidak terkendali.
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), yang selama ini dikenal sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati di Pulau Jawa, kini disorot tajam publik. Kawasan ini merupakan habitat berbagai satwa endemik, seperti Elang Jawa dan Macan Tutul Jawa, serta ribuan spesies flora dan mikroorganisme penting. Namun, aktivitas manusia yang tidak diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang memadai telah menyebabkan degradasi ekosistem yang serius.
Aktivis pemerhati lingkungan, Royhan Abdillah, menilai persoalan sampah di kawasan TNGGP bukan sekadar pelanggaran etika pendakian, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan kawasan konservasi.
“Setiap plastik yang tertinggal adalah racun bagi tanah, dan setiap sisa logistik pendaki menjadi ancaman nyata bagi satwa liar yang terpaksa berinteraksi dengan limbah manusia,” ujar Royhan.
Menurutnya, pembiaran terhadap pencemaran lingkungan di kawasan konservasi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat perlindungan lingkungan hidup.
Royhan juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kebijakan pengelolaan kawasan didasarkan pada prinsip ekoregion.
“Gunung tidak bisa dikelola seperti pusat perbelanjaan. Ekosistem pegunungan memiliki siklus hidup yang rapuh. Sampah plastik bisa bertahan ratusan tahun, merusak rantai makanan, dan mengancam integritas genetik hutan,” tegasnya.
Ia turut menyoroti kebijakan penutupan jalur pendakian Gunung Gede Pangrango oleh pengelola pada 13 Oktober 2025 yang disebut bertujuan untuk pembersihan sampah, perbaikan tata kelola, dan pemulihan ekosistem. Kebijakan tersebut, menurut Royhan, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik setelah munculnya pematokan kawasan Gunung Putri pada 12 November 2025 sebagai batas proyek geothermal.
“Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Apakah penutupan pendakian benar-benar untuk pemulihan lingkungan, atau justru untuk memuluskan proyek geothermal yang selama ini ditolak masyarakat Kabupaten Cianjur?” pungkasnya.
Hingga kini, masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak adanya transparansi kebijakan, audit lingkungan secara independen, serta pelibatan publik dalam setiap pengambilan keputusan. Mereka menilai langkah tersebut penting agar masa depan Gunung Gede Pangrango sebagai kawasan konservasi tidak dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.
Penulis: Royhan Abdillah


