Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Kementerian Kebudayaan mengeluarkan intruksi untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025. Hal ini disampaikan melalui surat edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dalam rangka memperingati Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang ini sebagai simbol penghormatan terhadap korban-korban yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965. Selain itu, diharapkan bahwa dengan adanya pengibaran bendera setengah tiang ini, generasi penerus bangsa tetap mengingat terkait Sejarah tersebut.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen Masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” mengutip isi poin surat edaran Kementerian Kebudayaan
Terkait pengibaran setengah tiang telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Mengacu dalam undang-undang tersebut pengibaran bendera setengah tiang menandakan bahwa sebagai tanda berkabung.
“Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota Lembaga negara, Menteri atau pejabat setingkat Menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia,” dikutip dari UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat 4