Pilihan-Rakyat.com, Jakarta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru terkait penempatan dana negara di perbankan. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, pemerintah akan menaruh dana hingga Rp 200 triliun di lima bank besar yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kelima bank tersebut meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Rinciannya, BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing mendapat alokasi sebesar Rp 55 triliun, BTN memperoleh Rp 25 triliun, sementara BSI mendapat jatah Rp 10 triliun.
Penempatan dana itu dilakukan dalam bentuk deposito on-call baik konvensional maupun syariah, tanpa proses lelang. Pemerintah menetapkan tenor selama 6 bulan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Adapun tingkat bunga atau imbal hasil yang diberikan adalah 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate untuk rekening rupiah.
Purbaya menegaskan bahwa dana jumbo tersebut harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Ia melarang keras penggunaan dana ini untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Dana ini bersifat sangat likuid, karena berbentuk deposito on-call. Artinya, pemerintah bisa menariknya kapan saja bila diperlukan,” tulis Liputan6.com dalam laporannya.
Dana yang ditempatkan di bank tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia. Total SAL saat ini mencapai Rp 440 triliun, dan sebagian akan dimanfaatkan melalui bank Himbara agar tidak hanya mengendap.