Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Berdasarkan pemberitaan Detik.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Purbaya menyatakan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai pajak.
Menurut Purbaya, KPK saat ini tengah menangani kasus korupsi yang menyeret pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada awal tahun 2026, KPK telah menetapkan tiga pegawai pajak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya, lihat saja prosesnya seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau saya ditanya kenapa akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai Kementerian Keuangan. Sebelum diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Purbaya juga menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti adanya intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia memastikan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi. Tidak ada saya datang ke mereka untuk menghentikan proses ini atau itu,” tegasnya.
Sebelumnya, DJP juga telah merespons penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap pengaturan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah hukum yang diambil KPK.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dugaan kebocoran pajak yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Kasus bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan bayar pajak. Atas hasil tersebut, PT WP mengajukan sanggahan. Dalam proses sanggahan itulah diduga terjadi praktik tawar-menawar antara pihak perusahaan dan pejabat pajak.
KPK menetapkan tiga tersangka sebagai penerima suap, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf PT WP.


