Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap usulan penyaluran balpres impor ilegal kepada korban bencana di Sumatra. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menciptakan celah penyalahgunaan. Menurutnya, bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana seharusnya berupa barang baru yang dibeli dari produk lokal.
“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana, produksi dalam negeri,” ujar Purbaya saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Ia menambahkan bahwa meski balpres impor ilegal itu berisi pakaian baru, tetap tidak ada kebijakan yang mengizinkan penyalurannya kepada korban bencana, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto. “Secara formal enggak ada kebijakan ke arah sana. Even dari Presiden pun saya pernah diskusi, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah,” tegasnya.
Purbaya khawatir jika balpres ilegal disalurkan sebagai bantuan, hal ini akan mendorong masuknya lebih banyak balpres dengan alasan kemanusiaan. Ia menilai lebih baik pemerintah membeli produk UKM dalam negeri untuk disalurkan ke daerah terdampak bencana. “Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ kalau terpaksa dibanding pakai barang-barang balpres itu,” katanya.
Senada dengan Menkeu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan bahwa belum ada regulasi yang membolehkan penggunaan barang sitaan berupa balpres sebagai bantuan bencana. “Selama ini kan aturannya belum memungkinkan,” ujarnya.
Sebelumnya, opsi penyaluran balpres sitaan kepada korban bencana sempat disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Ia menyebut barang hasil penindakan dapat menjadi milik negara sehingga secara prinsip bisa dipertimbangkan untuk bantuan, namun keputusan final tetap berada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Dengan belum adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah memilih fokus pada penyaluran bantuan berupa produk baru yang berasal dari industri lokal, sekaligus menjaga agar tidak terjadi praktik penyelundupan yang memanfaatkan celah kemanusiaan.


