b2

MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres

By Farraz Fahrezi Abdul September 10, 2025
Mahkamah Konsitusi menolak usulan Presiden dan Wakil Presiden harus S1

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang – Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan amanat Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, penambahan syarat baru seperti kewajiban memiliki gelar sarjana (S1) justru berpotensi membatasi kesempatan warga negara untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres. “Syarat tersebut tidak perlu diberlakukan karena UU sudah mengakomodasi mandat konstitusi,” ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar yang menilai pendidikan setingkat SMA belum cukup membekali calon pemimpin negara dalam memahami tata kelola pemerintahan dan isu global. Meski begitu, MK menegaskan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dan tidak melarang partai politik mencalonkan kandidat dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi. Karena itu, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak beralasan secara hukum.

Berdasarkan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, syarat pendidikan bagi capres dan cawapres adalah minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, atau sekolah menengah kejuruan yang setara. Dengan demikian, tidak ada keharusan bagi capres memiliki pendidikan tinggi, meskipun hal itu dapat menjadi nilai tambah dalam mengelola negara di masa depan.

Berita Terkait