Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Fajar belum lama menyingsing di kawasan Jalan Baru, namun suasana duka telah menyelimuti Kota Tual. Sebuah insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum aparat pada Kamis pagi sekitar pukul 06.43 WIT berujung tragis. Seorang remaja 14 tahun, Ariyanto, siswa kelas 3 MTs, dilaporkan meninggal dunia. Sementara kakaknya, Nasri Karim Tawakal (15), mengalami luka-luka serius serta patah tangan dan kini masih menjalani perawatan medis.
Berdasarkan keterangan korban selamat, peristiwa terjadi saat keduanya berada di lokasi pada pagi hari. Dugaan sementara mengarah pada adanya tindakan kekerasan oleh oknum aparat. Hingga saat ini, kronologi lengkap masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.
Kabar wafatnya Ariyanto sontak mengguncang hati keluarga dan masyarakat setempat. Isak tangis mengiringi rencana pemakaman yang dijadwalkan dilaksanakan setelah salat Tarawih.
Pada siang harinya, keluarga korban bersama warga mendatangi asrama Korps Brimob untuk menyampaikan protes dan menuntut proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Massa menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Kabid Hukum dan HAM Hipma Halteng Jabodetabek (HipmaHalteng Jabodetabek), MunawarU.Papua, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan Brimob dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan satuan tersebut sebagai striking force untuk menangani kejahatan berintensitas tinggi seperti terorisme, kerusuhan sosial, dan ancaman keamanan dalam negeri—bukan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.
Lebih lanjut, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Selain itu, hak atas perlindungan diri dan rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjadi landasan konstitusional yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.
“Seragam dan senjata yang diberikan oleh negara adalah amanah konstitusi, bukan alat untuk menebar ketakutan,” tegas MunawarU.Papua.
Hipma Halteng Jabodetabek juga mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang diduga terlibat agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Munawar U.Papua menambahkan, kejadian ini menjadi cermin penting bagi evaluasi serius terhadap pelaksanaan tugas aparat di lapangan. Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan sebaliknya.
Apabila insiden serupa terus berulang, hal itu berpotensi menggerus legitimasi moral institusi penegak hukum dan menimbulkan krisis kepercayaan publik yang lebih luas.
“Keadilan bukan sekadar kata-kata, tetapi harus nyata dalam tindakan. Kami berharap kasus ini diusut secara tuntas, objektif, dan terbuka agar keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar terwujud,” pungkasnya.


