Pedoman Media Cyber

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan yang ditetapkan oleh Online Single Submission (OSS). Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan media syiber adalah Hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Unuversal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pencabutan berita dalam media siber dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Dalam pedoman media siber diatur persyaratan-persyaratan penyelenggara pemberitaan media siber, diantaranya mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan sengketa.

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

sumber: wikipedia

B3

Recent News

Populer

Kasus Pembangunan Kapal Inspeksi Perikanan KKP, Memasuki Babak Baru,Dengan Diperiksanya 3 Orang Saksi

Kurikulum adalah Rencana Akademik, Kenali Bagian dan Fungsinya

Tokoh Muda bermunculan menjadi anggota DPRD Kota Banjar

Sandiaga Sebut 2 Investor Tertarik Bangun Hotel di Danau Toba

120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dilantik hari ini

Artis Ternama yang kini menjadi seorang dosen dan pengusaha nasional, Devi Kusumawardhani, peduli terhadap perkembangan Kota Banjar

Breaking News: Kiper Timnas Belanda Siap Perkuat Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Bahagia!

Apa Itu Ekonomi Makro? Begini Penjelasannya

Mengenal Partai Politik di Indonesia

Sejarah Lahirnya Persib Bandung