Pilihan-Rakyat.com , Jakarta – Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras sebagai langkah strategis untuk menjaga kestabilan harga beras di tingkat konsumen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 375 Tahun 2025 yang bertujuan memastikan harga beras tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.
Pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan inflasi pangan dan memastikan stabilisasi harga beras nasional di tengah fluktuasi pasokan. Satgas akan bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, hingga penegakan aturan bagi pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tim khusus tersebut langsung bergerak menuju daerah-daerah dengan potensi kenaikan harga.
“Kami sudah turunkan tim. Berangkat hari ini. Berangkat ke titik-titik yang harganya tinggi. Kami berangkatkan tim Satgas. Langsung turun ke daerah. Harga di konsumen tidak boleh tinggi karena beras ini ada subsidi oleh negara Rp 150 triliun, sehingga harus dijaga. Kalau ini bermasalah, negara bermasalah,” ujar Andi Amran dalam keterangan persnya, Kamis (23/10/2025).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan pembentukan Satgas ini merupakan bentuk pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha pangan agar harga beras tetap sesuai ketentuan pemerintah.
“Setiap pedagang yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberikan peringatan dan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga. Jika tetap melanggar, akan ada sanksi yang diberikan,” tegas Astawa.
Ia juga menambahkan bahwa Bapanas mendorong para pelaku usaha untuk memperluas distribusi beras medium melalui berbagai saluran seperti pasar tradisional, ritel modern, dan pengecer daerah agar pasokan beras tetap stabil di semua wilayah.
Dari sisi penegakan hukum, Dirreskrimsus Polda Banten Yudhis Wibisana menyampaikan bahwa pihaknya melalui Satgas Pangan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna menjaga stabilitas harga di lapangan.
“Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras. Namun bila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, kami siap melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Yudhis.
Pada tahap awal pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah outlet ritel di Kota Serang, Banten — seperti Indomaret, Alfamart, dan Lotte Grosir. Dari hasil pengecekan tersebut, harga beras di lapangan masih sesuai dengan HET: beras SPHP Rp 62.500/5 kg, beras medium Rp 67.500/5 kg, dan beras premium Rp 74.500/5 kg. Pemerintah berencana melakukan pemantauan rutin hingga akhir Desember 2025 di wilayah-wilayah yang terindikasi menjual beras di atas harga ketentuan.
Dengan adanya Satgas ini, pemerintah berharap harga beras tetap stabil, distribusi berjalan lancar, serta subsidi pangan dapat tersalurkan secara efektif demi menjaga ketahanan pangan nasional.