b2

Pemerintah Coret PIK 2 Milik Aguan dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Ini Alasannya

By Ahmad Fadlan Azizi October 14, 2025
PSN Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk 2 / Sumber : pik2agungsedayu

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencoret proyek PIK 2 Tropical Coastland milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025.

Pencoretan proyek tersebut dilakukan dalam revisi kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN. Sebelumnya, proyek PIK 2 masuk dalam kategori PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dengan status baru ini, proyek PIK 2 kehilangan berbagai fasilitas khusus yang biasanya diberikan kepada proyek strategis, seperti kemudahan perizinan, percepatan pembebasan lahan, serta dukungan fiskal tertentu dari pemerintah

Kawasan ini sebelumnya dirancang sebagai destinasi wisata berkonsep “tropical coastland” yang menggabungkan elemen rekreasi, bisnis, dan hunian eksklusif di kawasan pantai buatan.

Pencoretan proyek PIK 2 tak lepas dari temuan pemerintah terkait ketidaksesuaian tata ruang kawasan tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut ada sejumlah persoalan mendasar dalam proyek tersebut, terutama terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan status kawasan hutan.

Dalam keterangan resminya, Nusron mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kawasan PIK 2 belum sesuai dengan aturan tata ruang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah itu juga belum tersedia.

“Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RT RW Provinsinya tidak sesuai, RT RW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR belum ada, itu pertama,” ujar Nusron.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan sebagian besar area proyek berada di atas kawasan hutan lindung yang belum mengalami perubahan status hukum.

“Dan hutan lindung itu sampai saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi, dari hutan konservasi menjadi APR (Areal Penggunaan Lain), belum sama sekali,” katanya menegaskan.

Menurut data ATR/BPN, dari total luas lahan sekitar 1.700 hektare, sekitar 1.500 hektare masih masuk dalam kategori hutan lindung.ski dicoret dari daftar PSN, pembangunan Kawasan PIK 2 tetap dapat diteruskan selama memenuhi ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku. Proyek yang digagas oleh Agung Sedayu Group ini diketahui menelan investasi hingga Rp 65 triliun, mencakup Kawasan wisata dan hunian modern di lahan seluas 1.756 hektare di wilayah utara Jakarta dan Tangerang.

Kawasan ini sebelumnya dirancang sebagai destinasi wisata berkonsep “tropical coastland” yang menggabungkan elemen rekreasi, bisnis, dan hunian eksklusif di kawasan pantai buatan.

Pencoretan proyek PIK 2 tak lepas dari temuan pemerintah terkait ketidaksesuaian tata ruang kawasan tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut ada sejumlah persoalan mendasar dalam proyek tersebut, terutama terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan status kawasan hutan.

Dalam keterangan resminya, Nusron mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kawasan PIK 2 belum sesuai dengan aturan tata ruang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah itu juga belum tersedia.

“Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RT RW Provinsinya tidak sesuai, RT RW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR belum ada, itu pertama,” ujar Nusron.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan sebagian besar area proyek berada di atas kawasan hutan lindung yang belum mengalami perubahan status hukum.

“Dan hutan lindung itu sampai saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi, dari hutan konservasi menjadi APR (Areal Penggunaan Lain), belum sama sekali,” katanya menegaskan.

Menurut data ATR/BPN, dari total luas lahan sekitar 1.700 hektare, sekitar 1.500 hektare masih masuk dalam kategori hutan lindung.

Berita Terkait