Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Pemberlakuan tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut langkah ini sebagai tonggak sejarah penting dalam perjalanan sistem hukum nasional. Menurutnya, Indonesia kini memasuki era baru penegakan hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk hukum era Orde Baru. Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia, khususnya setelah amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
“Pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru serta memperkuat perlindungan HAM dalam proses peradilan pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa reformasi hukum pidana ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, berorientasi pada pidana penjara, dan minim pendekatan keadilan restoratif.
KUHP Nasional yang baru mengubah paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
“Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,” jelas Yusril.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan agar tidak terjadi intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
KUHAP baru turut memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui penerapan prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan pelaksana lainnya. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.


