b2

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

By Rembulan Alya Kemilau Dandara November 12, 2025

Pilihan-Rakyat.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) telah menetapkan dokumen strategi jangka menengah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025) yang mengatur Rencana Strategis Kemenkeu periode 2025–2029. Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang “Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)”. Berdasarkan dokumen PMK 70/2025, RUU tersebut masuk dalam agenda jangka menengah dan ditargetkan rampung paling cepat pada tahun 2027.

Menurut publikasi di media, langkah redenominasi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan skala nominal mata uang rupiah misalnya menghapus sejumlah angka nol di belakang nominal tanpa mengubah daya beli masyarakat dengan tujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Meskipun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait waktu pelaksanaan maupun jumlah angka yang akan dihapus dari nominal rupiah.

Analis ekonomi memandang rencana ini sebagai salah satu langkah strategis jangka panjang, namun juga memperingatkan bahwa keberhasilan sangat bergantung pada kesiapan aspek teknis, regulasi, sistem pembayaran, serta kondisi makro ekonomi dan sosial-politik. Melansir dari detikfinance Wacana ini memunculkan spekulasi di masyarakat, terutama terkait implikasi terhadap harga barang dan jasa, daya beli, dan integrasi sistem perbankan serta transaksi digital. Pemerintah menjamin bahwa redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat atau nilai riil rupiah terhadap barang/jasa.

Dengan demikian, langkah menuju RUU redenominasi masih berada di tahap persiapan dan kajian mendalam. Pengumuman resmi pelaksanaan dan rinciannya akan sangat diperhatikan oleh berbagai pihak mulai dari pelaku usaha, perbankan, hingga masyarakat luas.

Berita Terkait