
Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini disampaikan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB. Hasilnya, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama, yang diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah dalam menyusun agenda kerja maupun rencana kegiatan sepanjang tahun mendatang.
Menteri Koordinator Bidang PMK menegaskan bahwa penetapan jumlah hari libur dan cuti bersama ini mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat. “Jadwal ini diharapkan memudahkan masyarakat merencanakan kegiatan keagamaan, sosial, maupun wisata sehingga dapat berdampak positif pada sektor ekonomi kreatif dan pariwisata,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Dalam daftar yang diumumkan, libur nasional tahun 2026 mencakup hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Imlek, serta peringatan kenegaraan seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Sementara itu, cuti bersama difokuskan pada perayaan besar yang biasanya memicu pergerakan masyarakat dalam skala besar, seperti libur Lebaran dan Natal, guna memberikan waktu lebih panjang untuk berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah juga menegaskan bahwa jadwal cuti bersama bukan hanya sekadar tambahan hari libur, tetapi memiliki fungsi strategis untuk mendorong perekonomian domestik. Data dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa periode cuti bersama mampu meningkatkan perputaran uang di sektor transportasi, pariwisata, kuliner, dan perhotelan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi nasional, terutama pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi dan ketidakpastian global.
Selain itu, pemerintah mengimbau seluruh instansi dan pelaku usaha untuk menyesuaikan perencanaan operasional sejak dini. Bagi sektor industri yang memiliki target produksi ketat, kepastian jadwal libur akan membantu perusahaan menyiapkan pola kerja dan jadwal pergantian shift agar tidak mengganggu proses produksi. Sementara bagi masyarakat, keputusan ini menjadi pedoman untuk merencanakan perjalanan mudik, kegiatan keagamaan, hingga agenda wisata lokal maupun luar negeri.
Meski memberikan lebih banyak waktu libur, pemerintah menekankan pentingnya menjaga produktivitas. Penetapan hari libur dan cuti bersama telah melalui proses pertimbangan matang agar tidak menimbulkan beban berlebih pada dunia usaha. “Kebijakan ini kami susun agar memberikan ruang rekreasi bagi masyarakat, tetapi tetap menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia industri dan pelayanan publik,” ujar perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan pengumuman resmi ini, masyarakat kini dapat menandai kalender 2026 mereka. Pemerintah berharap keputusan ini tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga menciptakan momentum kebersamaan, memperkuat nilai kekeluargaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.