Pilihan-Rakyat.com. Jakarta – Pemerintah menekankan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), menyusul terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal di sejumlah sekolah dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Minggu (28/9/2025).
“Hukumnya,” kata Zulhas “setiap SPPG harus punya SLHS. Jadi Sertifikat Layak Higenis dan Sanitasi wajib untuk seluruh SPPG”
Zulhas juga mengatakan harus ada evaluasi dan investigasi mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan juru masak di seluruh SPPG.
“Di seluruh SPPG diwajibkan untuk sterilisasi seluruh alat makan dan proses sanitasi diperbaiki khususnya kualitas air dan alur limbahitu antara lain semua dievaluasi dan diinvestigasi,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa program prioritas ini harus terus dipantau agar menghindari kejadian seperti sebelumnya. Zulhas menegaskan bahwa keselamatan anak-anak adalah prioritas utama.
“Kami sudah meminta juga Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan atau menginstruksikan Puskesmas di seluruh tanah air dan juga UKS. UKS itu usaha kesehatan sekolah untuk ikut secara aktif, tanpa diminta aktif untuk ikut memantau SPPG secara rutin,” tutupnya.