Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah memunculkan gelombang kekecewaan di kalangan pembela hak sipil. Bagi tim kuasa hukum, keputusan itu bukan sekadar urusan hukum formal, melainkan tanda bahwa ruang bagi aktivis yang bersuara kritis semakin terdesak di negeri yang mengaku menjunjung demokrasi.
Kuasa hukum Delpedro, Al Ayubbi Harahap, menyebut putusan hakim sebagai tamparan bagi gerakan sipil. Ia menilai bahwa pengadilan gagal melihat persoalan utama: bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tergesa dan tanpa proses pemeriksaan yang sah. Menurutnya, langkah aparat menunjukkan bahwa kritik terhadap pemerintah kini makin mudah diterjemahkan sebagai tindakan kriminal.
Delpedro bersama tiga aktivis lain sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan penghasutan saat aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa bulan lalu. Namun, bagi banyak kalangan, tuduhan itu lebih menyerupai bentuk pembungkaman terhadap mereka yang berani menyoroti ketidakadilan sosial dan kebijakan negara yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Tuduhan hukum seakan menjadi alat politik baru untuk menekan suara yang berbeda.
Hakim beralasan penetapan tersangka dan penggeledahan telah sesuai prosedur. Akan tetapi, argumentasi itu justru menimbulkan pertanyaan: apakah hukum kini hanya berhenti pada formalitas prosedural tanpa mempertimbangkan keadilan substantif? Jika begitu, maka peran praperadilan sebagai pengawas penyidikan kehilangan maknanya tidak lagi menjadi benteng melindungi warga dari kesewenang-wenangan aparat.
Kekecewaan pihak pengacara mencerminkan keprihatinan yang lebih luas. Ruang demokrasi yang dulu diperjuangkan dengan susah payah kini perlahan menyempit, digantikan dengan atmosfer ketakutan dan pengawasan terhadap setiap kritik. Aktivisme sosial, yang seharusnya menjadi bagian penting dari partisipasi publik, kini berisiko dianggap sebagai ancaman stabilitas.
Kasus Delpedro bukan hanya soal satu orang, melainkan cermin dari cara negara memperlakukan warganya yang berani berbicara. Bila hukum terus dijalankan tanpa empati dan keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan, maka demokrasi akan kehilangan ruhnya menjadi sekadar retorika tanpa makna.


