Pilihan-Rakyat.com, Jakarta – Kasus perkara korupsi kuota haji terus berlangsung. Kali ini, sejumlah travel yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyeleggara ibadah haji khusus) secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel,” dikutip dari DetikNews
Pengembalian uang dari travel ini merupakan sikap kooperatif dalam proses penyedikan KPK serta menambah keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perkara korupsi kuota haji.
“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biru-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” ungkap Budi
Namun, dalam hal ini KPK enggan menyebutkan secara rinci terkait jumlah uang dan informasi travel-travel yang telah mengembalikan uang tersebut. KPK hanya memastikan bahwa travel perjalanan haji ini kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.
Kasus terkait dugaan korupsi kuota haji telah naik tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi kuota haji.