b2

Pertanyakan Mutu Layanan Kesehatan, BADKO HMI Jabar Soroti Dugaan Kelalaian Medis

By SARLIN WAGOLA February 7, 2026
Foto: Siti Nurhayat-Ketu Umum Badko HMI Jabar & M. Imam Maulana - Kabid. Ketenagakerjaan Badko HMI Jabar

Pilihan-Rakyat.com, JakartaSejumlah peristiwa di sektor pelayanan kesehatan di Jawa Barat kembali menjadi perhatian publik.

Mulai dari kasus meninggalnya ibu melahirkan di wilayah Cisurupan, Kabupaten Garut, hingga keluhan keluarga pasien pascaoperasi sesar di Tasikmalaya, memunculkan keprihatinan mendalam terkait mutu dan tata kelola layanan kesehatan.

Meski seluruh peristiwa tersebut masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran pihak berwenang, situasi ini dinilai perlu disikapi secara serius dan objektif.

Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan BADKO HMI Jawa Barat, M. Imam Maulana, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara asas praduga tak bersalah dan kewajiban negara dalam melindungi hak pasien.

“Tidak boleh ada penghakiman prematur. Namun, setiap dugaan kelalaian juga tidak boleh diabaikan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” ujarnya kepada Pilihan Rakyat, Jumat (6/2/2026).

Pelayanan Kesehatan sebagai Wajah Negara

Dalam perspektif kebijakan publik, pelayanan kesehatan merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, setiap indikasi lemahnya perlindungan pasien harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, maupun lembaga penjamin layanan.

Berbagai informasi yang beredar di ruang publik menunjukkan adanya dugaan persoalan terkait standar pelayanan, ketersediaan tenaga medis, hingga prosedur keselamatan pasien.

Seluruh informasi tersebut, menurut Imam, harus diverifikasi secara menyeluruh agar kebenaran faktual dapat ditegakkan secara adil dan berimbang.

“Jika dugaan itu terbukti, maka masalahnya bukan semata kesalahan individu, melainkan indikasi persoalan struktural dalam sistem pelayanan,” katanya.

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Moral

Imam menekankan bahwa dunia medis dibangun di atas prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan tanggung jawab etik yang tinggi. Setiap tenaga kesehatan terikat oleh standar profesi dan kode etik yang bertujuan utama melindungi keselamatan pasien.

Ketika muncul dugaan prosedur tidak dijalankan secara optimal atau keluhan serius pascapelayanan, evaluasi menyeluruh menjadi keharusan.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, tidak dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan standar profesional tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang.

“Klarifikasi terbuka dari fasilitas kesehatan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Peran Strategis BPJS dan Dinas Kesehatan

BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dinilai memegang peran strategis dalam menjamin mutu layanan.

Tanggung jawab kedua institusi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam pengawasan dan pembinaan fasilitas kesehatan mitra.

Setiap dugaan layanan yang belum optimal, menurut Imam, harus direspons secara cepat, terbuka, dan profesional. Audit mutu, supervisi lapangan, serta pendampingan berkelanjutan perlu dilakukan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Menjaga Hak Pasien dan Keadilan

Hak atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dalam kerangka tersebut, pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas, perlindungan hukum, serta mekanisme pengaduan yang efektif.

“Masyarakat yang menyampaikan keluhan tidak boleh dipandang sebagai pengganggu, tetapi sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat,” ujar Imam.

Ia menegaskan bahwa keadilan bagi pasien tidak harus bertentangan dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Keduanya dapat berjalan seiring dalam sistem pelayanan yang adil dan profesional.

Momentum Evaluasi Tata Kelola Kesehatan

Peristiwa yang mencuat ke ruang publik ini dinilai harus menjadi momentum refleksi bersama. Sistem kesehatan yang kuat bukanlah sistem tanpa masalah, melainkan sistem yang mampu melakukan koreksi secara jujur dan berkelanjutan.

Evaluasi terhadap akreditasi fasilitas, kompetensi tenaga medis, sistem rujukan, hingga mekanisme administrasi dan klaim perlu dilakukan secara konsisten agar kualitas pelayanan terus meningkat.

Secara terpisah, Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati, memandang bahwa rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat direduksi semata sebagai deviasi individual dalam praktik medis, melainkan harus dibaca sebagai indikasi terjadinya disfungsi sistemik dalam arsitektur tata kelola pelayanan kesehatan.

Ia menilai, setiap insiden yang berulang dalam ruang layanan publik menandakan adanya friksi antara standar normatif pelayanan dengan kapasitas institusional yang tersedia, baik pada aspek regulasi, pengawasan, maupun kultur profesionalisme.

Menurutnya, negara melalui perangkat kelembagaan kesehatan harus segera melakukan reposisi paradigma, dari sekadar administrasi pelayanan menuju rezim jaminan mutu yang berbasis akuntabilitas substantif.

Audit independen, transparansi mekanisme pengaduan, penguatan supervisi institusional, serta perlindungan hukum yang berimbang antara pasien dan tenaga medis, bukanlah opsi teknokratis semata, melainkan prasyarat etik bagi keberlanjutan legitimasi sistem kesehatan itu sendiri.

Ia menegaskan, penanganan setiap dugaan kelalaian medis harus ditempatkan dalam kerangka rasionalitas hukum dan objektivitas profesional, bukan dalam logika defensif korporatis yang justru berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Dalam perspektif tersebut, asas praduga tak bersalah tidak boleh ditransformasikan menjadi instrumen pembekuan kebenaran, melainkan harus berfungsi sebagai mekanisme penjernihan fakta melalui prosedur yang transparan, berkeadilan, dan bermartabat.

Siti menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen BADKO HMI Jawa Barat untuk terus mengawal isu pelayanan kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Kemudian juga turut mendorong terbentuknya sistem kesehatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan martabat kemanusiaan,” pungkasnya.

Penulis: AM Yusuf 

Berita Terkait